KPK Sita aset RHP lebih dari 30 Milyar

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

 

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini nilai aset yang disita Tim Penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” ujar Ali dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu, (13/5/2023).

 

Samsung Ali, tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi.

 

Lanjut Ali, selain menyita uang, KPK masih terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka RHP. “Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil Tim Penyidik,” paparnya.

 

Ali juga mengingatkan, kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan didapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

 

Sebelumnya, KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Tsk RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani,” ujar Ali.

 

Lanjut Ali, aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. “Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih,” terangnya.

 

Ia menambahkan, tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK.

 

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id

 

Sumber: lnfoPublik.id

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *