BUSERJATIM GRUOP –
Muara Bulian, 10 Juli 2025 – Keputusan penghentian penyelidikan oleh Polsek Muara Bulian terhadap sebuah laporan pidana mendapat sorotan serius dari pihak pelapor. Korban menilai proses hukum dalam perkara tersebut dihentikan secara sepihak dan tanpa penjelasan yang memadai.
Laporan polisi dengan Nomor LP/ B-14/V/2023/ SPKT/POLSEK MUARA BULIAN diduga dihentikan tanpa dasar yang transparan. Pada 7 Juli 2025, korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak terbukti sebagai peristiwa pidana. Namun, saat korban menanyakan lebih lanjut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek hanya menyebut bahwa penyelidikan telah dihentikan melalui terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3), tanpa penjelasan rinci.
“Penghentian penyelidikan harus dilandasi oleh alasan yang sah, sesuai dengan regulasi yang ada. Seharusnya, Polsek Muara Bulian memberikan penjelasan yang transparan mengenai apa yang menjadi dasar penghentian penyelidikan ini,” ujar korban kepada awak media.
Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa selama kurang lebih delapan bulan, penyidik enggan menerima bukti baru (novum) yang diajukan pihaknya. Bukti baru tersebut baru diterima setelah adanya berita acara koordinasi dari Polres Batang Hari.
Keanehan lain yang mencuat adalah terbitnya dua surat SP3 dalam waktu berdekatan, yakni pada tanggal 3 Oktober 2024 dan 15 Oktober 2024, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara.
“Kenapa bisa ada dua surat ketetapan penghentian perkara dalam bulan yang sama? Ini jelas menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara saya,” lanjut korban.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian membenarkan bahwa terdapat dua SP3 yang diterbitkan dalam rentang waktu dua minggu, namun belum memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penerbitan ganda tersebut.
Korban berharap agar pihak berwenang, khususnya jajaran Polres Batang Hari dan Polda Jambi, turut mengawasi dan mengevaluasi proses penanganan perkara ini. Ia mendesak agar penyelidikan dibuka kembali dengan dasar hukum yang adil dan transparan.






