Pinrang, 7 Februari 2026 — Penasihat hukum jurnalis yang dilaporkan terkait pemberitaan proyek rabat beton di Desa Padang Loang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, menilai pelaporan pidana tersebut tidak proporsional dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurut penasihat hukum, kritik yang dimuat dalam pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap keberatan atas isi pemberitaan seharusnya disalurkan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau penilaian Dewan Pers.
“Undang-undang telah menyediakan jalur yang jelas. Sengketa pers semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan pelaporan pidana,” ujar penasihat hukum saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, apabila keberatan yang disampaikan berkaitan dengan mutu atau spesifikasi pekerjaan proyek rabat beton, langkah yang lebih objektif adalah melakukan audit teknis lapangan oleh pihak yang berwenang atau independen.
Penasihat hukum juga menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya telah menyerahkan legal opinion tertulis kepada penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sidenreng Rappang guna menjelaskan posisi hukum klien.
Advokat Saparuddin, S.H., yang berkantor di Jalan Bintang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sekaligus Alumni Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) Makassar Angkatan II, menilai respons pidana atas kritik jurnalistik oleh pejabat publik berlatar belakang insan pers patut menjadi refleksi bersama.
“Jika kritik jurnalistik dijawab dengan pidana, maka yang diuji bukan hanya proyeknya, tetapi juga komitmen terhadap prinsip kebebasan pers,” ujarnya.






