JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pada tahun 2023 saja, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Jika dihitung secara kasar dari periode 2018-2023, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.
“Rp193,7 triliun itu di tahun 2023, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan seberapa besar kerugian negara,” ujar Harli dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Modus Operandi: Pembayaran RON 92 untuk Minyak RON 90
Dalam penjelasannya, Harli mengungkapkan bahwa modus utama dugaan korupsi ini adalah pembayaran untuk minyak jenis RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 (Pertalite). Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas BBM yang beredar saat ini.
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat. Fakta hukumnya ini di 2018-2023 dan ini sudah selesai. Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” jelas Harli.
Imbas pada Produksi Kilang dan Kenaikan Harga BBM
Lebih lanjut, Harli juga mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pengondisian rapat untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor. Akibat praktik ini, harga dasar BBM mengalami kenaikan, yang kemudian berdampak pada besarnya kompensasi dan subsidi yang harus ditanggung oleh APBN setiap tahun.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
(dd99)