Kepala Desa Kenongo Rejo Kabupaten Madiun Terindikasi Salah Gunakan Wewenang

MADIUN, BUSERJATIM. COM-
TATANG HERU PURNOMO(kepala desa) terindikasi menyalah gunakan wewenang jabatannya,dimana terindikasi telah melanggar perdes,yg mana tanah kas desa tersebut dialalihkan fungsi dari sawah menjadi kolam ikan,dan parahnya BPD/masyarakat kurang paham akan perjanjian sewa tanah khas desa.

Yg mana pemegang kuasa tanah kas desa(TATANG HERU PURNOMO/KEPALA DESA) pihak pertama,disewakan kepihak ke dua yang mana pihak kedua adalah TATANG HERU PORNOMO/KEPALA DESA.. seharusnya sesuai prosedur sebagai kepala desa harus membuat perdes dulu baru melangkah ke perjanjian sewa tanah tersebut.

Menurut nara sumber yang tak bisa disebutkan namanya menerangkan, seharusnya tanah tersebut tidak boleh merubah status kekayaan desa,yg itu jelas jelas melanggar PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DAN KEKAYAAN DESA,Bab 1 ketentuan umum pasal 1 nmr 22 yg isinya adalah pemanfaatan adalah pendaya gunaan kekayaan desa yg tidak dipergunakan dalam bentuk sewa,pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun.serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kekayaan desa dan
nomor 24 pinjam pakai adalah penyerahan pengunaan kekayaan desa antar pemerintah desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakir harus diserahkan kembali kepada pemerinta desa yg bersangkutan.

Kejadian ini bisa buat pelajaran kita semua yg mana kepala desa harus melaksanakan perdes sesuai UU yang berlaku,dan semoga Madiun lebih baik .

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *