MATAMAJA GROUP//Jakarta – Keluarga peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin berharap bisa bertemu dengan pengurus Muhammadiyah. Keluarga ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas tindakan Hasanuddin.
“Kami berharap itu apakah nanti ibu ini diterima oleh pengurus Muhammadiyah kami sampaikan ibu bersedia datang ke keluarga besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama ibu kandung, atas nama putranya untuk kekhilafan yang terjadi beberapa hari yang lalu,” kata kuasa hukum keluarga Hasanuddin, JS Simatupang, di Bareskrim Polri, Jumat (12/5).
Simatupang mengatakan, ibu Hasanuddin, Rahmi, sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf tetapi tidak secara langsung. Dia berharap, pengurus Muhammadiyah bisa memaafkan.
“Tadi pagi ibu sudah menyampaikan melalui media permintaan maaf kepada keluarga besar Muhammadiyah ketua umumnya kita berharap permintaan maaf ini menjadi bagian yang dapat perhatian dan mungkin dikabulkan oleh Muhammadiyah,” kata Simatupang.
“Menjadi pembelajaran untuk AP Hasanudin yang tadi juga menyatakan dia khilaf dan ini yang pertama dan terakhir,” sambungnya.
Dengan dapat bertemu pengurus, pihak keluarga berharap bisa menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Dalam kesempatan yang sama, Rahmi kembali menyampaikan permintaan maaf kepada Muhammadiyah.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan,” kata Rahmi.
Dalam perkara ini, Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ‘bunuh Muhammadiyah’.
Dari hasil pemeriksaannya, dia mengaku kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya di akun Facebook seniornya Thomas Djamaluddin. Di status tersebut netizen berdebat soal pro kontra perbedaan Lebaran yang dilakukan Muhammadiyah.
AP Hasanuddin lalu berkomentar soal menghalalkan darah dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ket. Foto:
APH ditetapkan tersangka atas komentar ‘halalkan darah Muhamadiyah’. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/