BUSERJATIM GROUP –
Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, dan rokok ilegal dari kasus yang ditangani pada November 2023 hingga 18 April 2024.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Ngawi, Kurnia Aji Nugroho, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas. “Barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus,” ujarnya dalam kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Ngawi, Kamis (18/4).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13,32 gram sabu-sabu dari lima perkara, 1.195 butir obat terlarang (pil koplo) dari sembilan perkara, serta 427.600 batang rokok ilegal dari tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dicampur air, dan diblender, untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kurnia menegaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan aturan bagi barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini juga disaksikan oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ngawi serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Ngawi dalam memberantas peredaran narkotika dan barang ilegal, serta memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan atau diselewengkan.
red