Kejari Kota Malang MencidukTersangka Korupsi Aset Pemkot

BUSERJATIM.COM –

MALANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan taringnya menciduk seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berinisial KS (65), atas pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18. Dugaan kerugian daerah ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,1 Miliar.

Bacaan Lainnya

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang pada Kamis, 16 Oktober 2025, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan setelah ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan izin pemakaian aset milik Pemkot Malang.

Aset yang menjadi objek perkara adalah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas 513 m2 yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18. Tanah tersebut sejak lama dimanfaatkan oleh perorangan sebagai tempat tinggal melalui perjanjian izin pemakaian.

Tersangka KS, tercatat sebagai pemegang izin terakhir, yang mana izin tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemakaian aset adalah untuk keperluan tempat tinggal dan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Walikota/Pejabat yang ditunjuk.

Sejak tahun 2011 hingga perpanjangan terakhir di tahun 2025, KS diduga secara melawan hukum dan pelanggaran izin menyewakan aset tanah tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah rumah makan/restoran bernama “Saboten Shokudo“.

Dalam kurun waktu sejak tahun 2011 sampai tahun 2025, tersangka KS disinyalir telah menerima total uang sewa dari pihak restoran sebesar Rp 2.320.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah), adapun retribusi yang disetorkan tersangka KS ke pihak Pemkot malang sejumlah Rp. 170.829.000,00 Rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Inspektorat Daerah Kota Malang, uang sewa yang diterima oleh tersangka dengan yang disetor ke retribusi daerah menimbulkan dugaan kerugian keuangan daerah yang sangat fantastis yakni sebesar Rp 2.149.171.000,00 (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

Tersangka KS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap KS untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pemegang izin pemanfaatan Barang Milik Daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya larangan mengalihkan izin pemakaian untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin resmi.(Ghufron)

Pos terkait