UNGARAN, BUSERJATIM.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 124.191.693 terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, untuk Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Penyerahan uang titipan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima langsung dana yang dititipkan oleh pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm), yang kemudian disetorkan ke Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.
Modus Manipulasi Pembangunan Fisik Desa
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.010.806.407, dengan tanggung jawab terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm