JAKARTA,BUSERJATIM.COM,– Setelah kasus Pertamax oplosan dalam skandal korupsi Pertamina menghebohkan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang saat ini beredar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus BBM oplosan terjadi pada periode 2018 hingga 2023, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir membeli BBM di SPBU Pertamina saat ini. “Produk yang diproduksi pada periode tersebut sudah tidak lagi beredar di pasaran,” ujarnya.
Selain memastikan kualitas BBM, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018–2023 menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan bersih-bersih dalam sistem tata kelola dan distribusi BBM.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan minyak mentah, memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” kata Simon.
Dengan adanya kepastian ini, pemerintah berharap masyarakat tetap percaya terhadap kualitas BBM yang dijual di SPBU Pertamina serta mendukung upaya perbaikan tata kelola di sektor energi.






