Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Indramayu menjalankan program rutin untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. Kamis (7/9/2023)
Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan mengurangi dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh miras, Satuan Resnarkoba Polres Indramayu secara berkala menggelar razia di berbagai tempat yang dicurigai sebagai lokasi peredaran miras.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyatakan bahwa razia miras ini adalah salah satu langkah penegakan hukum yang diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi miras.
Miras sering kali mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.
Kasat Narkoba juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, karena dapat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain.
Selain razia, Satuan Resnarkoba Polres Indramayu juga terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya miras serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Program Posko Kampung Bebas dari narkoba ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Polres Indramayu berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran miras demi menjaga kesejahteraan dan keamanan Masyarakat,” ungkap dia.