SLEMAN,MATAMAJA GROUP –
Kuasa Hukum,Keluarga Korban dan Perwakilan PSHT Se DIY mendatangi POLDA DIY,Senin(29/5/2023) guna memastikan proses hukum terhadap Briptu MK berjalan sesuai peraturan.
Kuasa Hukum keluarga korban,
Adnan Pambudi S.H,M.H menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi ke Propam Polda DIY terkait dengan pelanggaran etik polri oleh Briptu MK.
“Sudah di proses,tidak hanya Briptu MK tetapi juga anggota yang lain” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan Perpol nomor 7/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi kode etik Polri,apa yang dilakukan tersangka ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat,jadi sepantasnya tersangka mendapatkan PTDH.
“Dalam proses ini,kami berharap tidak hanya berhenti pada tersangka saja,
Menurut hemat kami,mulai dari Kapolsek sampai pada regu yang waktu itu hadir pada saat kejadian harus ditelusuri secara mendalam untuk pelanggaran etiknya,karena tidak sesuai SOP” imbuhnya.
Sementara itu,pihak PSHT turut serta hadir untuk mengawal proses hukum kasus yang menghilangkan nyawa anggotanya tersebut .
Ketua Cabang PSHT Gunungkidul,
Febri Lenggar mengatakan
“Hari ini kami dan perwakilan PSHT se-provinsi DIY, baik dari PSHT GUNUNGKIDUL, KULON PROGO, BANTUL dan SLEMAN turut hadir di Mapolda DIY untuk mendampingi keluarga almarhum Saudara kami Aldi Aprianto”
“Kami Konsisten dalam mengawal kasus hilangnya nyawa saudara kami dari awal sampai pada putusan pengadilan nantinya,baik itu putusan Pidana umum ataupun putusan terkait dengan pelanggaran kode etik.
Kami dan dulur-dulur PSHT se-DIY tentunya menginginkan nantinya dua putusan tersebut mewakili keadilan untuk saudara kami Almarhum Aldi Aprianto.” tambah Febri Lenggar.
Selain itu, perwakilan dari tokoh Masyarakat dan Karangtaruna Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo,
Totok Wahyudi menyampaikan,bahwa pihak desa dan masyarakat turut memantau berjalanya proses hukum terhadap Briptu MK.
“Saat ini proses hukum sedang berjalan,mudah mudahan hukumannya sesuai pasal pelanggaran kode etik yang berlaku”(JTI)