Kasus Suap 3 Hakim Agung: Dua ASN di MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Nurmanto Akmal menjalani sidang tuntutan terkait dugaan suap terhadap 3 Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. Suap itu untuk mengurus perkara KSP Intidana di MA.

 

Bacaan Lainnya

Desy dan Nurmanto menjadi perantara suap kepada para Hakim Agung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/5), tuntutan dibacakan oleh jaksa dengan tidak menghadirkan dua terdakwa di persidangan.

 

Jaksa terlebih dahulu membacakan tuntutan kepada Desy. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Desy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Desy dituntut pidana kurungan selama 8 tahun 10 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai SGD 70 ribu dan Rp 21 juta.

 

“Menuntut, supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa pada Rabu (17/5).

 

Desy dikenakan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

 

Usai membacakan tuntutan terhadap Desy, jaksa lalu lanjut membacakan tuntutan pada Nurmanto.

 

Melalui tuntutannya, Nurmanto dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut kurungan selama 6 tahun dan 3 bulan. Selain itu, Nurmanto juga dituntut agar membayar uang pengganti senilai SGD 9 ribu dan Rp 57,5 juta.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

 

Nurmanto dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

 

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan dua terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra lembaga peradilan dan menikmati hasil suap yang diterimanya.

 

“Sementara, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

 

Sebagaimana diketahui, Desy jadi perantara suap kepada para Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. Uang suap senilai ratusan ribu Dollar Singapura itu diterimanya dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

 

Adapun uang suap itu diberikan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.

Desy disebut menerima bagian senilai SGD 70 ribu untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata. Adapun untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK), Desy disebut belum menerima bagian karena telanjur diciduk oleh KPK.

Sementara, Nurmanto disebut membantu pengurusan perkara kasasi pidana yang melibatkan Gazalba Saleh. Nurmanto disebut kecipratan uang senilai SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta.

 

Ket. Foto:

Suasana sidang tuntutan terhadap dua ASN di MA pada Rabu (17/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

 

Sumber: kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *