BUSERJATIM.COM-Sorong Papua Barat Daya – Seorang nenek yang kesehariannya hanya berjualan sembako bernama MK (51), yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum aparat sipil negara (ASN), kabupaten Sorong selatan bersama teman temannya. jumat (24/03/23)
Oknum ASN berinisial RM yang kesehariannya bekerja sebagai bendahara pada kantor Sekwan kabupaten Sorong selatan provinsi Papua barat Daya, menurut pengakuan korban saat itu pelaku sudah mabuk bersama teman – temannya datang dan melakukan pengerusakan rumah kontrakan kami,setelah melakukan pengerusakan terhadap rumah kontrakan kami, oknum ASN berinisial RM dan teman – temannya merusak pintuh rumah dan masuk ke dalam rumah sehingga mengobrak abrik isi rumah kontrakan kami dan setelah itu mendobrak pintuh kamar dan masuk ke dalam kamar yang saat itu korban (nenek) dan anak-anak serta cucunya sedang berlindung akan tetapi oknum ASN tersebut bersama teman – temannya Kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban (nenek) berulang kali,Sehingga saya dipukul begini,”kata korban.
Selanjutnya Menurut Anak korban,yang enggan di sebutkan nama bersama korban menceritakan, kasus pengeroyokan yang menimpa orang tuanya Maswati Koem (MK) yang terjadi beberapa hari lalu sekitar tanggal (5/3/2023) di jalan Suntey RT 005/RW.001 kelurahan Giwu distrik Klaurung kota Sorong papua barat Daya.
Saat itu korban sedang beristirahat karena habis berjualan dagangannya dan saat itu juga oknum ASN tersebut Bersama istri dan temannya yang dalam keadaan mabuk datang menghampiri rumah kontrakan korban,tak lama kemudian tiba-tiba RM mendobrak pintu rumah kontrakan lalu mengobrak Abik rumah kontrakan korban dan memukul korban hingga babak belur.
“Waktu itu kami sedang tidur karena sudah larut malam sekitar pukul 01.00 wit,setelah di pukul saat itu juga ibukku diinjak-injak, jadi saya pun ketakutan karena saya sendiri seorang wanita yang lagi hamil dan melihat ibuku terkapar di lantai tidak bisa berdiri dan saya langsung membawanya ke rumah sakit”kata anaknya.
Sementara pelaku,yang berinisial RM merupakan oknum ASN yang diketahui merupakan bendahara di Kantor sekwan DPRD Kabupaten Sorong selatan provinsi Papua barat Daya.
Kemudian menurut kuasa hukum dari korban Vecky Nanuru SH menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengerusakan terhadap barang dan orang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 170 KUHP ayat (1) “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Kejadian tersebut terjadi di jalan Suntey RT.005/RW.001 kelurahan Giwu distrik klaurung kita Sorong.
Lanjut kuasa hukum dari korban Vecky Nanuru SH menjelaskan bahwa,oknum ASN yang diduga melakukan Pengeroyokan Bersama teman-temannya terhadap korban, sebelumnya selalu mengancam korban bersama suaminya.
“Sehingga pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum ASN yang bernisial RM bersama teman temannya yang diketahui merupakan bendahara di Kantor sekwan DPRD Kabupaten Sorong selatan provinsi Papua barat Daya,sehingga yang menjadi korban adalah seorang nenek yang saat itu sedang tidur bersama anak-anak dan cucunya di dalam kamar kontrakan. “ujarnya”.
Dia menilai, bahwa Pengeroyokan yang di lakukan RM bersama teman – temannya yang dialami oleh MK kini sudah melewati batas, sebab telah menyebabkan korban menjadi sakit dan memar di bagian mata dan kepala.
Vecky pun menegaskan, bahwa kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor sorong timur, agar segera diselidiki dan di tindak lanjuti sampai ke meja hijau karena ini merupakan tindak pidana murni yang perlu kami kawal sehingga korban bisa mendapatkan keadilan.
“Sementara itu Kapolsek Sorong timur yang di temui awak media mengatakan bahwa saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta atas kasus ini”kata Kapolsek Sorong timur.
Akibat penganiayaan tersebut,berdasar hasil,bahwa nenek tersebut (MK)saat ini mengalami sakit tulang di bagian tulang pinggul, lengan kanan serta di bagian mata dan kepala yang di pukul pelaku RM bersama teman – temannya.
“Aksi pelaku sudah kelewatan,sehingga sudah membuat badan sebelah kiri nenek tersebut sakit dan mengalami memar di bagian mata,” ungkap sang anak.
“Kami juga Sangat disayangkan,dengan perlakuan seorang ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap lansia yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya,dan harapan kami agar Semoga polisi bisa dapat memprosesnya sesuai perbuatan pelaku dan sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.
Sementara itu,Kapolsek Sorong timur AKP Laode yang di temui awak media juga mengatakan,bahwa saat ini pihaknya kini tengah mendalami penyelidikan terhadap kasus tersebut.
AKP Laode juga menyatakan,bahwa pihaknya juga akan memproses dan memeriksa saksi-saksi berkaitan kasus tersebut.saat ini pelaku sementara akan di tanguhkan Karena ada pemeriksaan BPK(Badan pemeriksa keuangan),terkait keuangan sekwan kabupaten Sorong selatan.
“Sehingga saat ini semuanya masih sementara dalam proses penyelidikan,karena proses ini berlanjut sampai ke meja hijau,”pungkasnya.
(Tim/Red)