Indramayu,- Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M.Fahri Siregar, menepis isu yang beredar di tengah masyarakat terkait kasus penganiayaan yang viral di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Isu-isu tersebut antara lain menyebutkan bahwa tersangka penganiayaan telah dibebaskan oleh pihak kepolisian, dan adanya uang damai senilai Rp 150 juta dari pelaku kepada keluarga korban.
Kapolres menegaskan bahwa isu-isu tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.
“Ada juga isu yang menyebut pelaku adalah diduga oknum polisi, itu juga tidak terbukti. Karena kedua tersangka ini pekerjaannya adalah karyawan swasta,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, kepada awak media di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024)
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku, AF dan RJ, saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka mengenai perbuatan penganiayaan yang mereka lakukan. Hal ini termasuk video viral yang merekam penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya.
“Alat bukti lainnya yang berhasil kita amankan di TKP, seperti baju yang identik pada saat video itu diambil, juga sudah kita dapatkan,” tambah AKBP M. Fahri Siregar.