MATAMAJA GROUP//Kulon Progo, DIY – Kakek berusia 62 tahun berinisial TSI diamankan polisi setelah mengancam dan memeras kekasihnya yang berusia 31 tahun di Kulon Progo, DIY. Dia mengancam menyebarkan video seks dengan sang kekasih bila tak memberikan sejumlah uang.
“TKP di Nanggulan Kulon Progo. Korban inisial AN (31) perempuan alamat Kalibawang, Kulon Progo,” kata Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, kepada wartawan di Kulon Progo, Selasa (9/5).
Pelaku yang berasal dari Pekanbaru, Riau, ini ditangkap pada Sabtu (6/5) lalu di sebuah penginapan di Girimulyo, Kulon Progo.
Kejadian bermula dari Januari 2022 korban datang ke klinik di wilayah Nanggulan untuk berobat. Korban mengisi formulir termasuk nomor ponsel.
Tersangka yang merupakan terapis di klinik tersebut kemudian menghubungi korban untuk bertanya soal perkembangan kesehatan.
“Dan menyarankan agar melakukan pengobatan secara rutin,” katanya.
Dalam chat tersebut tersangka juga membujuk korban untuk menjadi pacar. Selang beberapa waktu korban mau dijadikan pacar oleh pelaku. Padahal keduanya sama-sama sudah berkeluarga.
“Hingga terjadi beberapa kali hubungan badan. Pada saat hubungan badan itu tersangka melakukan perekaman. Korban sempat melarang hal tersebut. Namun tersangka berdalih untuk kenangan saja dan tak akan disebarkan,” jelasnya.
Namun saat korban akan mengakhiri hubungannya tersangka menolak. Tersangka justru mengancam akan memberi tahu suami korban.
Kemudian, tersangka meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika mau hubungan ini tak dibocorkan ke suami korban.
“Merasa terancam dan takut korban menyanggupi permintaan tersangka,” katanya.
Pada 27 Maret 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Tetapi sang kakek tetap ngotot meminta Rp 10 juta lagi dari korban. Merasa diperas, kasus kemudian dilaporkan polisi pada 6 Mei 2023.
“Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengaku perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Pelaku pun terancam pasal 368 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 9 tahun penjara.
Sementara itu, TSI mengaku tindakannya ini hanya spontanitas semata. Selama ini dia sudah 6 bulan menjalin asmara dengan korban. “Buat ditonton saja (hasil rekamannya),” kata TSI.
Ket. Foto:
Ilustrasi seks. Foto: Shutter Stock
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/