JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Semanding Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang, menjadi sorotan publik dan masyarakat.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan sekitar satu minggu lebih itu terlihat tanpa adanya papan nama kegiatan proyek yang di pasang di lokasi proyek tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dan sekaligus menjadi sorotan warga Juga awak media, bahwa proyek yang di bangun menggunakan anggaran pemerintah itu kuat dugaan ada penyimpangan. Sebab tidak di ketahui dari mana asal usul anggaran, besarnya anggaran berapa dan volume berapa.
Salah satu warga juga pekerja proyek tersebut mengatakan bahwa pekerjaan proyek saluran drainase itu adalah proyek desa terkait anggaran dari mana saya tidak tahu pak. ujarnya ke media.
Proyek yang di kerjakan tanpa papan nama kegiatan itu terindikasi adanya penyelewengan anggaran uang negara dan juga sebagai trik kepala desa untuk mengelabuhi masyarakat serta membodohi warganya agar mulus menjalankan aksinya di dalam KKN.
Lantaran tidak adanya keterbukaan.
Padahal dalam undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) no.14 tahun 2008 serta Perpres no.70 tahun 2012 atas perubahan Perpres no 54 tahun 2010. Setiap pekerjaan yang memakai anggaran negara tersebut, mengatur dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dan papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai serta jangka waktu atau lama pekerjaaan.
Untuk menggali keterangan terkait proyek tersebut, kemudian tim media mencoba menemui Fuad selaku Kades Sumbermulyo, namun Kades sedang tidak ada di tempat di karenakan masih ada urusan di luar.
Selanjutnya tim media menemui Sekdes (Lukman) untuk meminta keterangan, Sekdes mengatakan, “proyek saluran drainase tersebut memakai anggaran dana desa tahap 3 yang belum turun, agar jika sudah turun cermin 3 tersebut desa sudah tidak mengerjakan lagi tinggal bikin laporan pertanggung jawaban LPJ untuk di periksa inspektorat” terangnya ke media.
Sesuai keterangan dari sekdes tersebut, dugaan kuat pemerintah Desa Sumbermulyo terindikasi adanya tindakan memanipulasi data.
Sementara itu A. Rohman dari Aliansi Masyarakat saat di jumpai tim media, rabu (27/9/23) mengatakan “lantaran tidak adanya tindakan dari pihak aparat penegak hukum dan inspektorat, terkait penyimpangan dana desa atau anggaran negara maka patut untuk di pertanyakan kinerja dari aparat penegak hukum serta inspektorat sebagai pembina”. Ucapnya
“Jikalau temuan temuan kami ini tidak di perhatikan betul maka jangan salahkan kami jika temuan temuan kami akan kami jadikan laporan resmi terkait sistem pelaksanaan pembangunan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN”. Jelasnya
Rahman juga menambahkan, karena kepala desa selama ini merasa belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum tentang penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran negara. Disini seharusnya BPD, tiga pilar mengawal dan mengawasi program pusat dan daerah agar efektif dalam pembangunan demi kemajuan desa. Tentang pembangunan saluran Drainase yang memakai anggaran dana desa tahap 3 yang belum turun namun pembangunan sudah berjalan hampir selesai. Terus anggaran dari mana ?
Terus laporan pertanggung jawaban LPJ bagaimana ?
Pras(tim)