KEDIRI,BUSERJATIM.COM- Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan inovasi terbaru dalam bidang pertanahan berbasis digital. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor BPN Kabupaten Kediri melibatkan seluruh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kabupaten Kediri, tujuan utamanya PPAT sebagai pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam pengurusan tanah. Sosialisasi layanan pertanahan elektronik. Pentingnya sosialiasi tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan data melalui penerapan teknologi informasi dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kediri La Ode Asrafil dalam sambutannya menyampaikan harapan yang sangat besar semua pihak bisa memahami adanya perubahan prodak sertifikat dari manual ke elektronik, sehingga para PPAT nantinya mampu menyampaikan kepada masyarakat selaku pemohon.
“Kami berharap bahwa penerapan sertipikat elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait pertanahan. Dengan adanya sertipikat elektronik, data pertanahan akan lebih transparan dan mudah diakses.” Terang La Ode
Laode juga menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam proses digitalisasi pertanahan di Kabupaten Kediri.
“Sosialisasi ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses digitalisasi pertanahan di Kabupaten Kediri. Kami mengajak seluruh PPAT untuk bekerjasama dan mendukung penuh implementasi sertifikat elektronik ini demi kemajuan bersama,” tambahnya.
Dalam rangka mendukung implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat, aparat penegak hukum (APH), Notaris PPAT, serta masyarakat di wilayah kabupaten Kediri. Dengan upaya ini, diharapkan Kabupaten Kediri dapat menjadi kabupaten yang lengkap, dimana semua bidang tanah terpetakan dengan baik, tanpa celah dan tumpang tindih kepemilikan.
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum sangat diperlukan agar proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Kabupaten Kediri,” tutup laode.(IR)