ROKAN HULU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rohul TA 2018 dan 2019, Jumat (14/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hal tersebut, disampaikan, Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH di dampingi, Kasi Pidsus Doni Saputra, SH, Kasi Intel Ari Supandi, SH MH pelimpahan atas nama Tersangka
SUR Bin MS, AS Bin MN,dr FH Bin SH
dan dr NR Bin FR
Lanjut, Pri Wijeksono, SH MH di saat yang bersamaan JPU pada Kejari Rohul juga melimpahkan berkas perkara Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur.
“Untuk atas nama Tersangka SS Als WA Bin MAS, SUK Als AN Bin AR dan PR Als PI Bin AG,” rinci Kajari Rohul.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan
Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Saputra, SH, di Kamar Pidana pada Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Selanjutnya, kata Pri Wijeksono, SH MH, kalau JPU pada Kejari Rohul akan menunggu turunnya Penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang serta penetapan penahanan Lanjutan kepada Tujuh Tersangka tersebut .
“Untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,” sebut Kajari lagi.
Kegiatan, Kajari Rohul meminta kepada Masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.
“Kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya
“Dengan harapan bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi,” pungkas Pri Wijeksono, SH MH mengakhiri
(PR)