MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan langsung menahan Menkominfo Johnny G. Plate terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Merespons itu, DPP NasDem menggelar rapat mendadak bersama Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
“Barusan ditelepon Pak Surya,” ucap Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, saat ditemui usai menghadiri diskusi di UMJ, Tangerang Selatan, Rabu (17/5).
Willy berjalan terburu-buru meninggal diskusi terkait Pemilu yang juga dihadiri oleh politikus PDIP dan PKS, juga pengamat politik Siti Zuhro.
“Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita,” ujarnya.
Willy enggan berspekulasi lebih jauh soal penahanan Sekjen NasDem itu, termasuk yang mengaitkan kasus ini dengan Pemilu 2024.
“Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa,” kata Willy.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menemukan adanya bukti soal keterlibatan Plate dalam dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Meski belum disampaikan bukti apa yang dimaksud serta dugaan keterlibatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (17/5).
“Selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri,” imbuh dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
“Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.
Plate pun langsung ditahan usai pemeriksaan. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Ket. Foto:
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung, usai jalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/