Indramayu – Seorang perempuan berinisial S (32), warga Kecamatan Indramayu, diamankan Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar lantaran kedapatan akan mengirimkan paket petasan cabe rawit jenis korek serta berbagai jenis kembang api.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sindang, AKP H. Suhendi, membenarkan hal tersebut.
“S diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa yang berlokasi di Jl. MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Menurut AKP H. Suhendi, penangkapan S berawal dari laporan warga yang diterima melalui pesan WhatsApp.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada petasan cabe rawit jenis korek yang sedang dimuat ke kendaraan di gudang pengiriman jasa di wilayah Desa Terusan,” ungkap AKP H. Suhendi. Selasa (18/2/2025)
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sindang dipimpin langsung Kapolsek Sindang AKP H. Suhendi, S.H., M.H., segera melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati sejumlah paket petasan yang siap dikirim.
“Kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan 8 dus paket kembang api jenis gangsing. Selain itu juga menemukan 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, 1 dus paket kembang api jenis bola asap, 1 dus paket kembang api jenis gangsing, serta 1 dus paket potasium sebagai bahan baku petasan/kembang api yang tidak diakui kepemilikannya oleh S,” kata AKP H. Suhendi.
Saat diamankan, barang bukti tersebut sedang dimuat ke dalam kendaraan boks Isuzu Baraka Ekspress dengan nomor polisi B-9018-KXV berwarna putih.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Sindang, AKP H. Suhendi, segera menghubungi Sat Reskrim Polres Indramayu. S beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam hal ini Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas terkait peredaran bahan peledak atau petasan ilegal guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, terlebih menjelang bulan Ramadhan,” pesan Kapolsek.