IPW Imbau Polda Metro Jaya Libatkan Densus 88 Tangkap Rihana Rihani

 

JAKARTA,BUSERJATIM.COM GROUP – Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polda Metro Jaya melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam menangkap si kembar Rihana dan Rihani pelaku dugaan penipuan yang banyak merugikan masyarakat dan viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 dalam menangkap “si kembar” Rihana dan Rihani. Hal ini dlakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang,”kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7/2023).

Sugeng mengatakan, ke-dua kasus ini hampir sama karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan pihak kepolisian.

“Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut,” ujarnya.

Pelibatan Densus 88 ini, kata Sugeng, diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, disamping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut.

“Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi ,” ucapnya.

“Bahkan, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iphone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” kata Sugeng.

Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh
Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.

“Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar,” beber Sugeng.

“Anehnya, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan di proses dengan cepat, sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel jalan di tempat ,” jelasnya.

Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pungky dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (6/7) mendatang.

Sugeng menuturkan, Korban lain dari Rihana dan Rihani yang kini sedang berjalan sebagai terlapor penipuan dan penggelapan adalah Vicky Fachreza yang tidak lain adalah suami Pungky.

Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasatreskrim nya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023,” paparnya.

“Adanya laporan-laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian ,” ucap Sugeng.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro yang telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel, Polres Metro Jaksel.

“Sebab, dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan,” kata Sugeng.

“Di pihak lain, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi yakni Rp 89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum,” sambungnya.

Ketua IPW menyebut, dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat.

“Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan,” kata Sugeng.

“Hal ini seiring dengan keinginan publik bahwa Rihana-Rihani cepat ditangkap oleh polisi. Bahkan, warga masyarakat seperti Uya Kuya melalui tayangan youtube-nya mengumumkan sayembara bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang memberitahukan keberadaan Rihana-Rihani akan diberikan uang tunai,” ujarnya.

IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rihana/ Rihani serta pihak-pihak lain yang diduga menerima dana hasil penipuan secara melawan hukum serta memproses hukum pihak yang melindungi si kembar dalam pelariannya.

(Titik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *