Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi lll DPRD Tanggamus: Proyek Tak Memasang Papan Informasi Melanggar Aturan

Tanggamus – buserjatim.com- terkait viralnya proyek Penghubung dua kecamatan, lebih jelas penghubung antara kecamatan pulaupanggung dan kecamatan Sumberejo yang sempat viral di puluhan media online maupun cetak beberapa hari lalu, kamis (16/11).

Viral Pemberitaan oleh puluhan media online yang ikut menyoroti
terkait proyek tak terpasang papan informasi sejak awal dimulainya kegiatan, hingga sekarang pekerjaan sudah mencapai kurang lebih 70 persen papan plang informasi belum juga nampak terpasang di sekitaran proyek.

Bacaan Lainnya

Seharusnya sebagai bentuk transparansi papan plang informasi proyek salah satu hal yang lazim terpasang pada suatu proyek pembangunan yang didanai oleh pemerintah.

Ahmad Farid SE, Selaku Wakil ketua komisi lll saat dihubungi melalui sambungan telpon whatsApp menyatakan bahwa proyek tanpa terpasang papan plang informasi telah melanggar aturan.

” ya uda sudah, itu kan sudah diberitain, Memang kewajiban pihak ke tiga (rekanan-red) memasang plang karna transparansi ada di plang itu, perusahaan apa, nilainya berapa jelasnya, itu sudah pelanggaran administrasi karna mereka tidak memasang plang informasi, ” imbuhnya.

” Tambahnya, pihak rekanan telah menyalahi aturan administrasi dan kami komisi tiga akan berkoordinasi dulu kepada dinas pekerjaan umum kabupaten Tanggamus karena sudah
munculnya pemberitaan terkait proyek jembatan itu, ” tuturnya.

Dihari yang sama, Farid selaku wakil ketua komisi lll mengirimkan pesan whatsApp kepada pewarta jika dirinya telah menghubungi dinas pekerjaan umum (PU) melalui kepala bidang (Kabid) (*Bowo*).

” Tadi udah saya telpon Kabit Bowo, dia telpon rekanan supaya plang nya harus di pasang, ” tulisnya dalam chat yang dikirimkan.

Mungkin yang di maksut dalam isi chat yang dikirim menjelaskan bahwa dirinya sudah menelpon Kabid PU agar menelpon pihak rekanan supaya harus pasang papan plang informasi proyek.

Tapi yang sedikit menjadi tanda tanya, kenapa wakil komisi lll tersebut tidak sekaligus menjelaskan tanggapan Kabid PU ketika di hubunginya.

Menyikapi Terkait Permasalahan di atas bung Fery Saputra selaku ketua BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (BAINHAM RI) angkat bicara terkait proyek yang di sengaja tidak memasang papan plang informasi.

” Saya berharap kepada ketua dewan Komisi lll DPRD Tanggamus sebagai penerima mandat yang dipercayakan mewakili rakyat kiranya profesional tegas dan positif dalam menanggapi informasi yang disampaikan pewarta apa lagi terkait proyek yang sengaja tidak memasang papan informasi, itu sudah jelas mengabaikan undang undang undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang (KIP) yang merupakan hak masyarakat, ” jelasnya.

” Tambahnya, karena jika pihak rekanan transparan besar harapan masyarakat mendapatkan bangunan berkualitas, karena menurut data yang diterima bung feri dari salah satu yang mewakili puluhan pewarta yang ikut menyoroti permasalahan tersebut, ” Yang diterimanya.

” Masyarakat hanya ingin mendapatkan bangunan berkualitas dan tidak ingin bangunan yang asal jadi karena sudah cukup lama masyarakat kecamatan pulaupanggung dan sumberejo menantikan pembangunan jembatan tersebut, ” pungkasnya.

” Lebih jelas bung feri menyampaikan terhadap pemerintah daerah kabupaten tanggamus dalam hal ini dinas PU, kurang nya pengawasan dari pemerintah atau tidak di terapkan nya sangsi terhadap pelaku pelanggaran berpotensi menghilangkan bentuk kepercayaan terhadap pemerintah, ” kata bung Fery.(Romi mardi/mahal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *