Ini Pernyataan MDP Pusat, Terkait Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus Dugaan Malpraktik

 

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan malpraktik dokter gigi dinyatakan telah sesuai prosedur dan profesional.

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan pernyataan dari anggota MDP (Majelis Disiplin Profesi) Pusat, Dr. dr. Prasetyo Edi Sp. BTKV. SubspVE (K), FIATCVS, S.H., M.H.

MDP Pusat menyatakan bahwa, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Kesehatan terbaru Nomor 17 Tahun 2023 pasal 304, Menteri telah membentuk Majelis yang bertugas untuk disiplin profesi.

Dr. dr. Prasetyo Edi menjelaskan, menurut Undang – Undang tersebut tugas Majelis Disiplin Profesi atau MDP adalah menerima pengaduan, memproses dan mengeluarkan amar putusan, apakah tenaga Medis maupun tenaga Kesehatan ada pelanggaran disiplin profesi atau tidak.

Tugas ke-2 dari MDP lanjut Dr. dr. Prasetyo Edi adalah sesuai dengan amanat pasal 308 Undang-Undang 17.

“Disebutkan bila ada pelayanan keprofesian yang diduga melanggar pidana, Polisi meminta rekomendasi kepada MDP, berdasarkan atas standar profesi standar pelayanan dan standar operasional prosedur,” terang Dr. dr. Prasetyo Edi, Kamis (23/1)

Dr. dr. Prasetyo Edi mengaku MDP telah menerima permintaan rekomendasi dari Polres Ngawi Polda Jatim terkait kasus dugaan malpraktik dengan terlapor dokter gigi, pada 14 Oktober 2024 tahun lalu.

“Untuk menjawabnya, MDP pada tanggal 30 Oktober sudah mengirim tim pemeriksa ke Ngawi, dan pada 1 November 2024 diplenokan di 9 (sembilan) Majelis,” terang Dr. dr. Prasetyo Edi.

Hasil keputusan yang merupakan hasil pleno dari seluruh MDP di mana diputuskan dipleno tersebut, bahwa teradu (terlapor) dalam menjalankan praktek keprofesiannya, sebagai dokter gigi, sesuai dengan standar.

Standar yang dimaksud lanjut Dr. dr. Prasetyo Edi adalah satu PNPK sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 777 tahun 2022, bahwa teradu (terlapor) telah menjalankan praktek keprofesian yang sesuai standar.

“Terlapor telah melakukan odentektomi pada gigi M3 impaksi level 1A mesioangular, yang merupakan kompetensi dari dokter gigi umum, jadi terlapor telah menjalankan praktek keprofesian yang sesuai standar,” terang Dr. dr. Prasetyo Edi.

Masih kata Dr. dr. Prasetyo Edi, kompetensi ini lebih diperjelas diperkonsil 40 tahun 2015 kompetensinya adalah kompetensi 4, kompetensi mandiri.

“Jadi saya sampaikan bahwa saudari teradu ini sesuai dengan standar dalam menjalankan keprofesiannya, dan itu kita sampaikan pada Satu November kepada Polres Ngawi,” tegas anggota MDP (Majelis Disiplin Profesi) Pusat, Dr. dr. Prasetyo Edi Sp. BTKV. SubspVE (K), FIATCVS, S.H., M.H.

Hal senada disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr. K , S.I.K., M.Sc.

Kasatreskrim Polres Ngawi mengatakan bahwa setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut secara utuh, ternyata hasil dari rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan.

“Penyelidikan kami hentikan karena sesuai hasil pemerikasaan tim MDP, pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar, dan ini sudah sesuai prosedur,” kata AKP Joshua.

Sebagai informasi, Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) dari Satreskrim Polres Ngawi, telah diterima pelapor Davin Ahmad Sogyan (28) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada 15 Januari 2025. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *