Hirup Udara Segar,Dinas Perhubungan Kota Kediri,Adakan Program Langit Biru.

 

KOTA KEDIRI,BUSERJATIM.COM-Program langit biru merupakan program dari pemerintah pusat melalui Dinas perhubungan,yang mana dinas perhubungan Kota Kediri,(Dishub),adakan program langit biru, program ini adalah program untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak,maupun bergerak,giat ini di laksanakan di depan (TMP) Joyoboyo kota Kediri,tepatnya di Jalan PK.Bangsa kamis,(26/09/2024).

Bacaan Lainnya

Program langit Biru tersebut telah di luncurkan sejak tahun 1996 oleh Kementrian Negara,Melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 1996,Pemerintah Kota Kediri, melalui Dinas Perhubungan Kota Kediri (Dishub) melakukan operasi kesadaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dengan tagline ayo uji emisi!! Sesuai dengan PP No 22 Tahun 2021 Tentang Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor hal ini untuk menjaga kualitas udara Kota Kediri,

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur HP, M.Si., melalui Kepala Bidang Manajemen Angkutan Indra Hadi Purnomo dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, “Pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan uji emisi, acara ini dalam rangka peringatan Hari Perhubungan, sedangkan yang melatarbelakangi kegiatan pada pagi hari ini, kita tetap harus mendukung program pemerintah yaitu program langit biru. kita harus membantu pemerintah pusat dalam hal penekanan polusi udara, salah satunya disebabkan karena banyaknya kendaraan yang melintas sehari-hari, itu emisinya mencemari lingkungan,”Terangnya

Sementara operasi uji emisi ini didukung oleh Satuan lalu lintas Polres Kota Kediri, Denpom, UPTP3 Provinsi, kemudian jasa raharja dan juga Tim Terminal Tamanan, dengan harapannya ke depan bisa rutin melaksanakan kegiatan seperti ini, dan targetnya hari ini sebanyak 50 kendaraan.

dari total 51 kendaraan yang diuji lima kendaraan, lima(5)kendaraan dinyatakan tidak lolos.dan dari hasil uji dua kendaraan berbahan bakar solar gagal lolos di karenakan tingkat kepekatan asap gas buang udarnya mencapai 96,7%,sementara tiga kendaraan berbahan bakar bensin tidak memenuhi syarat Standart,

Perlu diketahui, uji emisi itu ada kalau di Jakarta ada sanksi, untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini diterapkan ketika kendaraan itu mau perpanjangan STNK kendaraan, itu harus melampiri sertifikat uji emisi. Kalau di Kota Kediri ini sifatnya sosialisasi saja, misalkan tidak lolos kita sarankan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin biar kendaraannya tetap prima.”Tegas Indra.

menurut Indra H. Purnomo, Kalau sanksi belum ada, karena di pemerintah daerah kita belum ada sanksi terkait kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sifatnya kegiatan pada pagi hari ini adalah sosialisasi pada masyarakat, akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan. Kalau kondisi kendaraan itu prima, pemeliharaannya rutin ini akan menekan polusi udara yang disebabkan oleh gas buangnya. Kegiatan dihari ini kita secara khusus bekerjasama dengan Auto 2000, nanti secara teknis bisa ditanyakan tentang apa bagaimana cara mengujinya,”Pungkasnya(Kk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *