Heboh Dugaan Raib Uang Komite di SMKN 1 Merangin, Guru Ancam Tempuh Jalur Hukum

BUSERJATIM.COM –

MERANGIN, JAMBI — Dugaan raibnya uang komite sekolah di SMKN 1 Merangin menjadi sorotan luas publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini memicu kegelisahan di kalangan guru, orang tua siswa, serta masyarakat, menyusul belum adanya kejelasan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana komite yang dipungut dari siswa.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Merangin bersama jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Komite Sekolah membenarkan adanya pungutan uang komite sebesar Rp50.000 per siswa. Dengan jumlah siswa sekitar 900 orang, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta per tahun.

Namun, terkait dugaan raibnya dana tersebut, mantan kepala sekolah menyatakan tidak ikut campur lebih jauh dalam pengelolaannya.

“Pungutan memang ada, tetapi soal dugaan hilangnya dana, saya sebagai mantan kepala sekolah tidak terlalu ikut campur dalam persoalan tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru memicu ketegangan di internal sekolah. Para guru mengungkapkan kekecewaannya, terutama setelah dalam rapat komite sekolah yang digelar secara terbuka, bendahara komite disebut menolak menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran dana komite.

“Dalam rapat, laporan keuangan tidak dibuka. Bendahara tidak mau menunjukkan rincian penggunaan dana. Ini membuat kami menilai dana komite bermasalah,” ungkap salah satu guru.

Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana komite. Para guru menegaskan, apabila tidak ada penjelasan yang transparan dan akuntabel, mereka siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Apabila tidak ada kejelasan terkait peruntukan dan pertanggungjawaban dana komite, kami sebagai guru berkomitmen melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang dan mengusutnya hingga tuntas,” tegas perwakilan guru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi dan tertulis yang disampaikan kepada pihak sekolah, wali murid, maupun publik mengenai penggunaan dana komite SMKN 1 Merangin. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran kasus ini secara terbuka.

Penulis: Siefronhadi


Regulasi Nasional Terkait Pengelolaan Uang Komite Sekolah

Kasus dugaan raibnya dana komite di SMKN 1 Merangin berkaitan erat dengan sejumlah regulasi nasional yang mengatur pengelolaan dana pendidikan, antara lain:

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Penggalangan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.

Dana komite wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

  1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Setiap sumbangan harus berdasarkan kesepakatan sukarela.

Penggunaan dana pendidikan wajib dilaporkan secara terbuka kepada pemangku kepentingan, termasuk orang tua siswa.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pasal 49: Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

  1. Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dana komite sekolah, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana pendidikan demi menjamin transparansi dan perlindungan hak peserta didik serta orang tua.

Pos terkait