GMBI KSM mejayan Nilai DPMD Gagal Bina Kepala Desa

MADIUN,MATAMAJA GRUOP. -GMBI atau gerakan masyarakat bawah Indonesia Madiun raya menilai dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD)kabupaten Madiun gagal membina dan mengawasi pemerintah desa.

Dimasa kepemimpinan bupati ahmad Dawami Ragil Saputro banyak kepala desa tidak sesuai tugas dan fungsinya.

Bacaan Lainnya

Ketua KSM mejayan Agus menyatakan,kegagalan bisa dilihat dari permasalahan di seluruh desa yang ada di kabupaten madiun yang sangat komplek.

Rabu,12 April 2022″DPMD sangat lemah pada pengawasannya,kelihatan banyak kepala desa yang tidak sesuai tugas dan fungsinya dengan baik apalagi perangkat desa dan BPD seperti robot yang di desain seperti manusia”

Menurutnya,masih banyak Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak ter monitoring besar anggaran dan sumber anggaran, Semestinya pihak perangkat Desa memberi pemberitahuan apa bila proyek tersebut diborongkan atau di CV kan sama orang lain, dan apa bila dikelolah sendiri sama pemerintah desa kenapa tidak memasang papan nama yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

“Beberapa bulan yang lalu kita dan salah satu warga pernah mendatangi kepala DPMD (Joko lelono)di ruang kerjanya,karena susah untuk mencari informasi ditingkat desa”imbuh agus

bersama salah satu rakyat di kec pilangkenceng,mempertanyakan tentang keterbukaan informasi dan bagaimana jika rakyat ingin melihat RAB(rancangan anggaran biaya) untuk rakyat di desa setempat karena jelas ada penyelewengan atau terindikasi korupsi

“kepala DPMD (Joko lelono).Masyarakat punya hak melihat RAB dan kepala desa harus memperlihatkan karena itu bentuk keterbukaan ,dengan syarat membuat permohonan ditujukan ke kepala desa, camat, DPMD dan INSPEKTORAT, dan itu sudah kita lakukan ke beberapa desa tetapi tetap saja rakyat tidak bisa mendapat kan informasi,lucunya lagi ketika kita minta petunjuk ke beliau via WA “la kulo terus kudu pripun(terus saya harus gimana).ingat mas selain kepala DPMD beliau juga PJ INSPEKTORAT sambil tertawa hahahaa”. Agus ke awak media.

Perlu diketahui Pemerintah Desa harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Menurut kami selaku kontrol sosial juga mengikuti temuan di lapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan.

Bams

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *