Bareskrim Polri menggeledah rumah pasangan suami istri berinisial FA dan PN di kawasan BSD, Tangerang. Penggeledahan terkait dengan jaringan narkotika internasional, Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa membenarkan adanya penggeledahan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/9/2023) kemarin.
“Iya, kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD,” ujar Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Dalam penggeledahan itu, Mukti menjelaskan penyidik turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,2 miliar dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, serta dalam pecahan USD100.
Tak hanya menyita uang, lanjut Mukti, dari penggeledahan di rumah kawasan BSD ini juga diamankan sejumlah buku rekening, paspor, hingga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dalam pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini, pasangan suami istri FA dan PN berperan sebagai pengelola keuangan dalam jaringan internasional Fredy Pratama.
“Ini adalah sebagai orang-orang yang mengurus keuangannya, yang perempuan sama laki-laki. Suami dan istri,” tukasnya.