LUMAJANG,BUSERJATIM.COM– Baru keluar dari penjara 4 orang ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di depan Lapas kelas IIB Lumajang.
Empat orang kembali ditangkap polisi diantaranya berinisial S (38), MS (36) keduanya warga Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang merupakan pelaku pencurian sapi. Sedangkan AM (34) warga desa Jatimulyo,dan AA (22) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir adalah pelaku pencurian disertai kekerasan alias begal.
“Ada empat orang ditangkap polisi saat baru bebas dari lapas kelas IIB Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Jumat (20/8/2021).
Penangkapan terhadap empat tersangka ini dikatakan, Kapolres Lumajang, pertama polisi menangkap S dan MS saat baru keluar dari lapas kelas II B Lumajang, pada Sabtu 14 Agustus 2021.
“Keduanya kami amankan kembali dengan kasus yang sama yaitu pencurian hewan,” ujar AKBP Eka Yekti.
Keduanya ditangkap polisi lagi karena pernah melakukan pencurian dua ekor sapi di Dusun Tegir, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, pada Kamis 17 September 2020.
“Dua pelaku ini melakukan aksinya bersama komplotannya 1 orang meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih DPO,” ungkapnya.
Kemudian lanjut, Eka Yekti, tepatnya pada Selasa tanggal 17 Agustus 2021, Polisi menangkap tersangka AM dan AA saat baru keluar dari lapas kelas IIB Lumajang.
“Tersangka AM kembali ditangkap polisi karena karena terlibat kasus pencurian disertai kekerasan alias begal di Jembatan Mujur, Desa Lempeni Kecamatan Tempeh,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka AM ini adalah aktor intelektual dan eksekutor yang sudah melakukan aksi kejahatan di 53 TKP baik Lumajang maupun Kabupaten Jember.
Jumlah 53 TKP. Diantaranya, di Kecamatan Tempeh 14 TKP, Pasirian 9 TKP, Sumbersuko 9 TKP, Yosowilangun 4 TKP, Kunir 5 TKP, dan Rowokangkung 4 TKP. dan Kabupaten Jember 2 TKP.
“Untuk masing-masing 1 TKP antara lain, Lumajang Kota, Jatiroto, Kedungjajang, Candipuro, Randuagung dan Sukodono,” imbuh Kapolres.
Ia menjelaskan, modus tersangka ini membututi korban, kemudian dipepet lalu diancam dengan senjata tajam, setelah itu sepeda motor korban langsung dibawa kabur.
Sedangkan tersangka AA ini juga sama terlibat kasus pencurian dan kekerasan (curas) sepeda motor pada 22 Juni 2020 TKP di Desa Klampok Arum, Kecamatan Tekung.
“Tersangka ini sebelumnya menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Lumajang selama 2 tahun 10 bulan karena terlibat kasus pencurian sapi,” ujar Kapolres Lumajang.
Dalam aksinya pencurianya, tersangka melakukan aksinya bersama empat temannya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang.
“Teman tersangka AA ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” terang Eka Yakti.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu sepeda motor korban, dan satu sepeda motor lainnya yang digunakan pelaku saat melakukannya.
“Selain itu barang bukti berhasil diamankan sebuah clurit dan pisau,” ujarnya.
Sumber : Humas Polres Lumajang
Jurnalis :Alex
Sumber : Humas Polres Lumajang