LUMAJANG, BUSERJATIM.COM – unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap N, 53 tahun, PNS di teras depan rumah dinas Kepala TPK Perhutani Pasirian Dsn. Kebonsari Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang hari jum’at sekira pukul 03.00 wib (19/11)
“Kapolsek Candi puro AKP Sajito SH MH., membeberkan, Peristiwa berawal Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib, YM (tersangka) dan teman²nya saat melintas didepan rumah dinas Kepala TPK Perhutani Pasirian dengan mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat melintas, teman YM (tersangka) yg berada paling depan hampir menabrak anak kecil yg sedang bermain.”
Selanjutnya YM (tersangka) dan teman²nya ditegur oleh korban agar tidak terlalu kencang mengendarai sepeda motor
Setelah itu korban pulang ke rumah dinas dan duduk di teras depan, selang beberapa menit kemudian tersangka datang sendirian dengan membawa sajam dan menghampiri korban, kemudian YM (tersangka) langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok kearah korban
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala atas bagian depan dan saat ini korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pasirian. dan selanjutnya warga yg mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke polsek Candi puro
Untuk diketahui, identitas tersangka inisial YM, Umur 24 th, Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang
Dari hasil penyelidikan yg dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka YM, Umur 24 th, Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang diketahui keberadaanya oleh Anggota di wilayah Ds. Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang,
“Selanjutnya anggota kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap YM (tersangka) di Ds. Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang secara humanis dan terlapor tidak melakukan perlawanan, kemudian YM (tersangka) dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” jelasnya
Kini tersangka berikut barang bukti Pakaian berupa Kaos warna Hijau kombinasi Putih
Celana pendek 3/4 warna putih tulang.
1 (satu) buah sajam jenis clurit.
Dibawa ke Mapolres Lumajang Guna dilakukan proses penyidikan.
Akibat perbuatanya Kini tersangka di jerat dengan Pasal Tindak Pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 351 KUHP. Pungkasnya