GAK BAHAYA TA??SMK Negeri Kudu Jombang Diduga Lakukan Pungli dengan Berkedok Infak

JOMBANG, BUSERJATIM. COM-Program sekolah gratis di sekolah negeri yang selama ini digaungkan oleh pemerintah nampaknya hanya isapan jempol belaka. Sebab, masih ditemukannya sekolah negeri yang meminta uang kepada orang tua siswa pungutan berkedok infak.

Dugaan praktek pungutan yang berkedok infaq itu juga melibatkan komite sekolah dan terjadi di SMK Negeri Kudu, yang beralamat di Jalan Raya, Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 61454.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media, setiap siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 di wajibkan membayar infak sebesar 100 ribu perbulan.
Sebagai bukti pembayaran sesuai tanggal, bulan dan tahun itu tertulis di kartu iuran infak warna hijau dan berstempel Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan, namun tidak tertera nominalnya.

Sementara Kepala Sekolah SMKN Kudu Amiroh SKom MKom, mengakui bahwa pungutan infak tersebut benar adanya.

“Iya mas memang ada infak yang tidak mengikat, terus uang tersebut di pergunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu,”ujar Amiroh ketika di temui awak di kantornya Senin (1/4/2024). Siang

Perlu diketahui Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 sudah di terangkan sangat jelas bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.

Terpisah Dikutip dari pemberitaan salah satu media Online. Menurut Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, sekolah – sekolah negeri yang menerima bantuan dari pusat tidak diperkenankan untuk membebani atau menarik pungutan kepada siswa.

“Namun aturan juga memperbolehkan komite sekolah maupun sekolah itu diperkenankan untuk menerima sumbangan atau bantuan dari berbagai pihak termasuk dengan masyarakat,” terangnya.

Mungkin ini yang disebut dengan infaq. Bahwa kata-kata infaq itu sendiri sebenarnya adalah berdasarkan kesukarelaan.

“Kalau kita infaq ke masjid itu kan berarti secara sukarela artinya kalau kita tidak infaq itu juga tidak ada hukumnya. Yang mau saya kritik itu adalah kata-kata infaq komite atau sumbangan itu sebenarnya pada prakteknya itu semacam kedok,” jelasnya. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *