SURABAYA,BUSERJATIM. COM – Empat orang debt collector menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, setelah aksi mereka yang viral di media sosial pada Selasa (8/4) menuai kecaman. Aksi premanisme tersebut terjadi saat mereka mencoba menarik satu unit mobil Suzuki Ertiga dari pemiliknya.
Dalam video yang beredar luas, para penagih utang ini bahkan mengaku memiliki beking dari seorang perwira menengah TNI. Namun, pada Sabtu (12/4), keempatnya secara resmi menyatakan permohonan maaf dan menyebut pernyataan mereka sebelumnya adalah bohong atau hoaks.
“Kami berempat menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Yang berikutnya, permohonan maaf kepada Bapak Mayor Cpm Juni, yang saat ini juga disebut-sebut sebagai bekingan kami… Kami sampaikan informasi yang beredar tersebut adalah bohong dan itu tidak benar,” kata Stefanus Pale, salah satu debt collector, dalam video yang dibagikan Pendam V/Brawijaya.
Ia menambahkan bahwa ini merupakan aksi terakhir mereka dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa di wilayah Kodam manapun di Indonesia.
Kapendam V/Brawijaya, Kolonel (Kav) Donan Wahyu Sejati, menegaskan bahwa Mayor Cpm Juni memang berdinas di Kodam Brawijaya, namun tidak terlibat dalam aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector tersebut.
“Stefanus Pale ternyata berbohong jika dirinya telah berkoordinasi dalam menjalankan aksi premanismenya bersama rekan-rekan debt collector,” tegas Donan.
Regulasi yang Relevan:
Penarikan kendaraan oleh debt collector diatur oleh beberapa regulasi dan hukum positif di Indonesia, di antaranya:
- Surat Edaran (SE) OJK No. S-98/MS.72/2021
Mengatur tentang ketentuan penagihan oleh perusahaan pembiayaan, yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan oleh tenaga penagih bersertifikat dan tidak boleh disertai kekerasan, ancaman, atau intimidasi. - Peraturan OJK (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 50 ayat (1): Penarikan objek jaminan fidusia wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh melanggar hukum atau hak asasi manusia. - Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Menyatakan bahwa penarikan objek jaminan fidusia (seperti kendaraan bermotor) oleh kreditur hanya bisa dilakukan bila ada persetujuan dari debitur atau melalui putusan pengadilan. - KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman
Setiap orang yang mengambil barang dengan paksaan atau kekerasan dapat dijerat pidana penjara hingga 9 tahun.