DENPASAR BALI, BUSERJATIM.COM GROUP– Kasus dugaan mafia mobil kembali mencuat dan menyeret nama seorang pria asal Pandak Gede, Tabanan, bernama Putu Erik Pratama Putra alias Erik Ceper. Ia bersama kelompoknya diduga menggelapkan dan memperjualbelikan mobil finance, merugikan para korban hingga miliaran rupiah di Bali maupun Lombok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil Almaz merah senilai Rp460 juta milik Finance Maybank Denpasar diduga digelapkan oleh kelompok ini. Mobil tersebut kemudian digadaikan senilai Rp400 juta bersama satu unit mobil Toyota Raize warna kuning di Lombok. Modus yang dilakukan, mobil dipasangi GPS, lalu sengaja dibuat seolah-olah kredit macet (write off/WO) agar bisa dikuasai oleh kelompok mafia ini.
Korban bernama Ibu Lilik, warga Lombok, menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Mobil tersebut akhirnya ditarik kembali oleh pihak Finance Maybank setelah diketahui menyeberang area dan masuk daftar pencarian.
Tidak berhenti di situ, sindikat ini juga diduga membuat skenario laporan polisi palsu di Polresta Denpasar pada April 2024. Laporan itu seolah-olah menyebut ada orang lain yang menggelapkan mobil Almaz merah dan Toyota Raize kuning tersebut, untuk mengaburkan jejak mafia mobil yang sebenarnya.
Padahal, menurut dokumen yang beredar, Erik Ceper sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Unit 1 Ditreskrimum Polda Bali, dengan nomor: B/777/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 Mei 2025. Namun hingga kini, belum ada penangkapan terhadap yang bersangkutan, meski disebut sudah ada belasan laporan polisi terkait dugaan tipu gelap, cek kosong, dan penggelapan mobil atas nama Erik Cs.
Salah satunya adalah laporan polisi dengan nomor LP./B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 5 Juli 2023, tentang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cek kosong.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja aparat. Mereka menduga ada unsur pembiaran, bahkan beredar kabar adanya dugaan keterlibatan oknum aparat di internal Polda Bali, termasuk seorang anggota Propam bernama Ipda Haris yang disebut pernah memiliki kedekatan dengan kelompok mafia mobil tersebut.
Warga dan korban meminta Mabes Polri turun tangan untuk menuntaskan kasus ini agar tidak terus menimbulkan keresahan.
“Sudah banyak korban, kerugian miliaran rupiah. Jika dibiarkan, mafia ini akan terus merajalela,” ujar salah satu korban yang enggan disebut namanya.
Regulasi Hukum Terkait Kasus Mafia Mobil
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
- Barang siapa dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 378 KUHP – Penipuan
- Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
- Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu (termasuk laporan polisi palsu), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
4. Pasal 65 & 66 KUHP
- Jika pelaku melakukan beberapa tindak pidana sekaligus (misalnya penggelapan, penipuan, cek kosong, dan pemalsuan), maka dapat dijatuhi pidana kumulatif.
5. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jika terbukti hasil kejahatan digunakan untuk memperkaya kelompok mafia, maka dapat dijerat dengan pasal TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
📌 Kesimpulan:
Kasus dugaan mafia mobil Erik Cs sudah menimbulkan keresahan di Bali dan Lombok, dengan korban terus bertambah. Regulasi yang ada sebenarnya cukup tegas, tinggal menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini tanpa tebang pilih.






