Dugaan Penyimpangan Program Hibah Sapi Kementan di Madiun, Harga Diduga Dimark-Up hingga Setengahnya

Madiun — Dugaan penyimpangan pada program hibah sapi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali memicu polemik. Kali ini, program bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Malang Tahun 2023 disorot masyarakat lantaran diduga terjadi mark-up anggaran dengan selisih nilai yang cukup besar.

Informasi tersebut terungkap setelah Tim Media melakukan penelusuran lapangan dan mendatangi salah satu Kelompok Ternak di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dari keterangan di lokasi, dugaan penyimpangan ini diduga dilakukan oleh oknum penyedia maupun pihak yang menyalurkan bantuan, sementara kelompok ternak sebagai penerima hibah disebut tidak memahami detail anggaran yang seharusnya mereka terima.

Harga Hibah Rp 15 Juta, Hewan yang Diterima Hanya Bernilai Rp 8 Juta

Mengacu pada pagu anggaran Program Hibah Sapi dari BBIB Malang, nilai bantuan pengadaan sapi ditetapkan sekitar Rp 15 juta per ekor. Namun, keterangan dari anggota Kelompok Ternak di Mojorayung menyebutkan bahwa sapi yang mereka terima hanya bernilai sekitar Rp 8 juta per ekor, selisih hampir 50 persen dari nilai anggaran.

Selisih harga tersebut pun memunculkan tanda tanya besar:
Ke mana selisih anggaran tersebut mengalir? Siapa yang diuntungkan dalam proyek hibah ini?

Selain dugaan mark-up harga, pelaksanaan bantuan juga disebut melibatkan salah satu anggota dewan, menambah panjang daftar pihak yang diduga bersinggungan dalam program ini.

Program Hibah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Program hibah sapi dari Kementan idealnya diberikan kepada kelompok ternak yang memenuhi kriteria dan digunakan untuk mendukung peningkatan produksi peternakan di daerah. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan dugaan bahwa program ini tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi ajang bancakan oleh oknum tertentu.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana hibah di daerah. Masyarakat Kabupaten Madiun pun mendesak agar aparat penegak hukum, inspektorat, hingga lembaga pengawasan pemerintah melakukan investigasi menyeluruh.

“Program ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai bantuan dari pemerintah dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan oknum tertentu,” ujar salah satu warga setempat.

Regulasi Terkait Program Hibah & Pengadaan Barang/Jasa

Untuk memperkuat pemberitaan, berikut aturan resmi yang mengatur mekanisme hibah pemerintah dan pengadaan hewan ternak:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Mengatur penyelenggaraan program pertanian, termasuk tata kelola bantuan dan pembinaan kepada kelompok tani/ternak.

  1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan):

a. Permentan No. 13/Permentan/PK.220/5/2017

Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Mengatur:

Mekanisme penetapan penerima bantuan (kelompok ternak harus terdaftar & aktif).

Spesifikasi barang bantuan.

Pengawasan penggunaan bantuan.

Larangan bagi pihak penyalur untuk mengambil keuntungan atau mengubah standar barang.

b. Permentan Nomor 12/2021

Tentang Penyediaan dan Penyaluran Benih Ternak
Mengatur standar dan harga referensi hewan ternak pemerintah.

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur:

Larangan mark-up dan praktik korupsi dalam pengadaan.

Kewajiban transparansi nilai kontrak dan spesifikasi barang.

Sanksi bagi penyedia maupun pejabat pengadaan.

  1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal hibah menegaskan:

Hibah harus berbasis kebutuhan riil penerima.

Barang hibah harus sesuai nilai anggaran.

Setiap penyimpangan dapat menjadi temuan aparat pengawas internal (Inspektorat) maupun BPK.

Dugaan penyimpangan dalam hibah sapi di Kabupaten Madiun ini dinilai sangat serius, mengingat selisih harga yang cukup besar dan potensi melibatkan banyak pihak. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan audit dan pemeriksaan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi program hibah lainnya.

Tim (red)

Pos terkait