BUSERJATIM GRUOP –
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menjadi sorotan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2024.
BPK RI mencatat indikasi penyimpangan dana senilai Rp1.000.428.479,80. Rinciannya meliputi belanja barang dan jasa tanpa bukti lengkap dan sah (Rp621.382.000) dan kelebihan pembayaran belanja (Rp379.046.479,80).
Kepala Disbudpar OKI, Ahmadin Ilyas, SE, M.Si, telah memberikan penjelasan terkait temuan tersebut. Beliau menyatakan telah melakukan perbaikan administratif dan menjelaskan sumber kelebihan pembayaran sebagai honorarium kegiatan kebudayaan, termasuk honorarium untuk dua Barang Milik Daerah (BMD) dan petugas korsik (korps pengawas). Beliau mengakui adanya kesalahan dalam pembayaran honorarium petugas korsik dan telah menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas Pernyataan dari kepala disbudpar OKI Ahmadin Ilyas,SE Di lansir dari media trankapuas
Namun, temuan BPK RI ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak. Potensi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara tetap menjadi perhatian. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti bersalah. Ancaman hukumannya meliputi penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, potensi pelanggaran lain juga dapat dipertimbangkan, seperti yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan Sumatera Selatan (IKBML Sumsel), melalui Kordinator aksi Wandriasyah Rabu 16/07/2025 Pukul 12:30 WIB Di Depan kantor Pemda OKI saat di temui oleh media , mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan meminta transparansi penuh dari Disbudpar OKI.
“IKBML Sumsel menuntut keadilan dan transparansi dalam kasus dugaan penyimpangan dana di Disbudpar OKI. Proses hukum harus berjalan dengan adil dan tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Wandriasyah.
Mereka menyatakan kesiapan untuk mengawal proses hukum hingga ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan mengajak masyarakat sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga pengawas lainnya untuk turut mengawasi proses penyelesaian kasus ini. Tuntutan akan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini.(Jepri)






