NGAWI,BUSERJATIM.COM – Bantuan hibah ternak dari Dinas Peternakan yang diberikan pada tahun 2016/2017 kepada kelompok peternak di Dusun Sapen, Desa Majasem, Kecamatan Kedal, Kabupaten Ngawi, kini menuai pertanyaan. Sebanyak 52 ekor ternak yang seharusnya dikelola oleh kelompok tersebut diduga musnah tanpa kejelasan keberadaannya.
Program bantuan ini dipimpin oleh Wakit, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) setempat. Saat dikonfirmasi, Wakit menegaskan bahwa ternak tersebut telah dibawa oleh warga atau pihak yang bersangkutan sendiri. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pencatatan dan laporan resmi terkait distribusi serta perkembangan bantuan tersebut.
Regulasi Terkait Hibah Ternak dan Sanksi Jika Terjadi Penyimpangan
Bantuan hibah ternak dari pemerintah harus dikelola sesuai ketentuan agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah, hibah harus memenuhi ketentuan berikut:
- Digunakan sesuai peruntukannya, tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur resmi.
- Dikelola secara transparan dan akuntabel oleh kelompok penerima.
- Harus memiliki laporan perkembangan, termasuk data jumlah ternak yang masih ada atau yang mengalami kematian.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan atau penggelapan, maka tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk tuntutan pengembalian aset negara dan pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit serta investigasi untuk memastikan bahwa bantuan tersebut telah dikelola sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
(Berita ini akan diperbarui setelah ada perkembangan lebih lanjut.)