Dugaan Pembiaran Perjudian Sabung Ayam di Samarinda, Warga Pertanyakan Sikap Aparat Penegak Hukum

BUSERJATIM.COM-SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR — Masyarakat Kota Samarinda dibuat geram dan bingung atas dugaan lemahnya penanganan laporan terkait praktik perjudian sabung ayam yang telah dilaporkan ke berbagai instansi kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Kalimantan Timur. Kekecewaan ini mencuat karena tak kunjung ada tindakan tegas meski laporan sudah disampaikan berulang kali oleh warga ke Polda Balikpapan.

Menurut laporan yang masuk, praktik sabung ayam diduga masih terus berlangsung di beberapa titik di Kota Samarinda. Namun, ketika masyarakat melapor ke Polda Kaltim di Balikpapan, mereka justru diarahkan kembali ke Polresta Samarinda, tanpa adanya tindak lanjut konkret dari pihak Polda.

Bacaan Lainnya

Warga mengaku heran dan mempertanyakan alasan mengapa laporan di tingkat Polda tidak langsung ditindaklanjuti. “Kami lapor ke Polda agar ditangani lebih serius, tapi malah dilempar ke Polres. Lalu apa gunanya kami lapor ke tingkat lebih tinggi?” ujar salah satu pelapor yang enggan disebut namanya.

Lebih jauh, Kabid Humas Polda Kaltim, saat dikonfirmasi pelapor, disebut hanya memberikan respons normatif seperti “terima kasih atas informasinya” tanpa penjelasan atau langkah lanjutan yang jelas. Bahkan, pernyataan dari Kasubdit Humas (Yulianto) dan Kapolsek Sungai Pinang (Aksarudin) yang menyebut bahwa “tidak ada lagi aktivitas sabung ayam” juga diragukan warga karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Kami curiga ada apa-apanya antara aparat dengan pelaku sabung ayam. Masa sudah dilaporkan, tapi jawabannya selalu normatif. Bahkan ada lokasi yang kami sebut secara rinci tetap tidak ditindak,” ungkap warga lainnya.

Dasar Hukum: Sabung Ayam Adalah Perjudian

Kegiatan sabung ayam tergolong tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 KUHP:

“Barang siapa tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi kepada umum, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13:

“Tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Mengatur bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik, sesuai asas praduga tak bersalah dan transparansi hukum.

Tuntutan Masyarakat

Atas dasar itu, warga Samarinda mendesak:

  1. Kapolda Kalimantan Timur agar menurunkan tim independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dalam membekingi praktik sabung ayam.
  2. Dilakukannya pemberhentian sementara terhadap pejabat atau anggota yang dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
  3. Pengawasan dari Mabes Polri atau Kompolnas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di daerah tetap terjaga.

Jika dugaan pembiaran ini terus berlanjut, warga tidak menutup kemungkinan akan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI dan Komnas HAM atas dasar maladministrasi dan potensi pelanggaran hak atas rasa aman di lingkungan masyarakat.

tim : bersambung

Pos terkait