BUSERJATIM.COM –
BADUNG — Aroma dugaan praktik atensi kembali menyeruak di wilayah hukum Polres Badung. Kali ini, sorotan publik mengarah pada pengurusan izin keramaian perayaan Tahun Baru serta dugaan aliran dana rutin dari pengusaha hiburan malam di Kuta Utara yang disebut-sebut melibatkan Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, seorang Chief Security Potato Head bernama I Nyoman Rudita diduga mengurus izin keramaian pada bulan Desember untuk kegiatan malam pergantian tahun dengan membayar atensi sebesar Rp 2 juta kepada Wakapolres Badung. Sumber menyebutkan, Nyoman Rudita menghadap langsung ke ruangan Wakapolres Badung, Kompol Gede Suarmawa, dalam rangka pengurusan izin tersebut.
“Dugaan Yang bersangkutan menghadap langsung ke ruangan Wakapolres. Uang atensi disebut untuk kelancaran izin Tahun Baru,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Aliran Dana Bulanan Rp 5 Juta
Tak berhenti di situ, sumber yang sama mengungkap dugaan lebih besar: Wakapolres Badung disebut menerima atensi rutin sekitar Rp 5 juta per bulan dari sejumlah pengusaha hiburan malam di kawasan Kuta Utara.
Salah satu nama yang disebut adalah Dedut, yang dikenal sebagai owner Sandbar Canggu. Modus yang diduga dilakukan yakni penyerahan uang atensi secara langsung dengan cara menghadap ke ruangan Wakapolres Badung.
Sandbar Canggu sendiri diketahui telah beroperasi bertahun-tahun di kawasan tepi Pantai Canggu. Setiap malam, tempat hiburan ini ramai dikunjungi wisatawan, termasuk warga negara asing (WNA) yang menikmati musik dengan latar deburan ombak pantai.
Sorotan Pelanggaran Sempadan Pantai
Selain dugaan atensi kepada aparat, Sandbar Canggu juga disorot terkait dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya pelanggaran sempadan pantai. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kawasan sempadan pantai merupakan zona lindung yang tidak boleh dimanfaatkan secara bebas untuk bangunan komersial permanen.
Namun hingga kini, menurut sumber di lapangan, aktivitas Sandbar Canggu terus berjalan tanpa penindakan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terhadap peran dan fungsi pengawasan dari Satpol PP Kabupaten Badung maupun Satpol PP Provinsi Bali, yang disebut-sebut tutup mata dan berpura-pura tidak mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.
Izin Keramaian dan Bahaya “Uang Pelicin”
Izin keramaian sejatinya adalah layanan publik yang memiliki prosedur jelas dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. Ketika izin dikaitkan dengan dugaan pembayaran atensi, praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan perdagangan pengaruh.
Relasi semacam ini dinilai berbahaya karena:
Merusak integritas institusi penegak hukum
Menciptakan ketimpangan perlakuan hukum
Mengikis kepercayaan publik terhadap aparat negara
Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka sejumlah pelanggaran dapat dikenakan, antara lain:
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Penyalahgunaan wewenang
Menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan
Perilaku tidak profesional dan mencoreng citra Polri
- Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
Bertindak di luar prosedur hukum
Melakukan perbuatan tercela yang menurunkan kepercayaan publik
- Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan
Dugaan pelanggaran sempadan pantai
Penggunaan kawasan lindung untuk kepentingan komersial
Potensi Pidana
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor
Penerimaan suap oleh penyelenggara negara
(ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun)
Pasal 11 UU Tipikor
Penerimaan hadiah atau janji karena jabatan
(berlaku bagi penerima)
Pasal 5 UU Tipikor
Pemberian suap kepada pejabat negara
(berlaku bagi pihak pemberi)
Pasal 73 jo. Pasal 35 UU Penataan Ruang
Terkait pelanggaran kawasan sempadan pantai
Tuntutan Transparansi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wakapolres Badung, Polres Badung, manajemen Potato Head, maupun pengelola Sanbar Canggu terkait dugaan tersebut.
Publik kini mendesak Propam Polri, Inspektorat Pengawasan, serta instansi penegak perda dan tata ruang untuk turun tangan secara serius dan transparan. Dugaan atensi dan pembiaran pelanggaran tidak boleh dibiarkan berlarut, terlebih di kawasan pariwisata internasional seperti Bali.
Hukum tidak boleh tunduk pada uang atensi, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran.
Catatan Redaksi: Media netral mnembuka ruang bagi hak jawab sesua Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1 999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






