MANGUPURA, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM–
18 Desember 2023
Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH. merelease pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan di loby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (18/12) siang pukul 14.00 wita.
Dihadapan awak media Wakapolres Kompol Made Pramasetia menjelaskan Satuan Reskrim Polres Badung telah berhasil mengamankan tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA), yakni ACW, perempuan (37th) WN Inggris dan CAB, perempuan (37th) WN USA. Pasalnya kedua pelaku tersebut terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira jam 18.30 Wita, di Ombre Nail Studio, Jalan Beraban, No. 56, Kel/Ds. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Sesuai dengan Laporan Polisi no. : LP/B/178/XII/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 14 Desember 2023.
“Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.” Ungkap Kompol Made Prama seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. didampingi Kasat Reskrim Akp I Gusti Nyoman Jaya Widura, STK., SIK., M.H. Kasi Humas Iptu I Ketut Sudana, SH. dan Dari Kantor Wilayah Imigrasi Ngurah Rai Gilang dan Aditya.
Lebih lanjut Beliau menjelaskan kronologis kejdian Berawal dari 2 (dua) orang terlapor datang ke TKP untuk melakukan treatment kemudian pihak pegawai memberikan harga awal Rp.600.000,-/1 orang untuk kedua jari tangan dan kedua kaki dan apabila terdapat request service tambahan maka terdapat pembayaran tambahan dan 2 terlapor sepakat dan mensetujui peraturan itu. Kemudian Korban yang bertugas sebagai pemberi treatment kepada 1 orang WNA berambut panjang, saat dilakukannya treatment terlapor menagih banyak tambahan service, harga treatment tersebut berawal dari kesepakatan awal apabila normal seharga Rp.600.000,-dan setelah dilakukan treatment tambahan keseluruhan harga awal ditambah dengan sevice tersebut menjadi sebesar Rp.935.000,- namun terlapor (berambut pendek) mengeluarkan uang sebesar Rp.700.000,- lalu pihak kasir kembali memberikan penjelasan dan terjadi adu mulut dengan terlapor. terlapor (berambut pendek) tidak terima sehingga terlapor menarik Korban dan mendorong Korban ke arah kanan sehingga terbentur di kursi mengenai paha kanan Korban dan terlapor keluar kemudian kembali terjadi adu mulut dan menanyakan kenapa harganya bisa bertambah, lalu pihak kasir menjelaskan tentang penambahan harga dikarenakan ada service tambahan dan terlapor masih keras menolak penjelasan kasir.
Kemudian pihak kasir kembali menjelaskan apabila tidak terima dengan harga segitu maka dari pihak kami akan memberikan diskon sehingga terlapor hanya membayar sebesar Rp.810.000,- dan terlapor bersikeras mengambil uang dari kasir namun pihak kasir tidak terima dan terjadi aksi saling tarik menarik uang pada saat itu terlapor (berambut Panjang) mendorong kasir NI LUH PUTU MEGA RIANTINI dan terdapat luka pada lengan akibat cengkraman dan luka pada perut akibat ditarik terlapor (berambut pendek) kemudian terlapor (berambut Panjang ) tidak terima lalu merekam semua pegawai dan mengancam akan menyebarkan ke media masa dikarenakan ada penambahan harga.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak pidana penganiayaan dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sementara untuk Barang yang diamankan antara lain rekaman CCTV, 1 buah HP Iphone 14 Pro Max warna Grey, 1 buah HP Iphone 12 Pro Max warna Hijau, 1 buah HP Iphone 11 warna Hijau dan 2 buah passport serta boardingpass dengan tujuan Thailand.” Pungkas Kompol Prama.
( priyono/red )