Dua Ekor Antelop Milik BKSDA Kembali ke Madiun Umbul Square Setelah Dijual Tanpa Izin

BUSERJATIM GRUOP –

Madiun – Setelah sekitar satu bulan hilang akibat dijual tanpa izin, dua ekor antelop atau black buck milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akhirnya kembali ke kandang Madiun Umbul Square (MUS) di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Jumat (20/9).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, dua antelop yang sempat diberitakan dijual oleh oknum THL (tenaga harian lepas) tanpa izin kami, akhirnya kembali dan sudah tiba tadi pagi,” kata Direktur MUS, Afri Handoko.

Afri menjelaskan bahwa dua satwa tersebut, yang sebelumnya dijual oleh MFR dengan harga Rp 100 juta ke Ngawi, berhasil ditemukan dan dipulangkan dari Bandung, Jawa Barat. Satwa jantan dan betina tersebut diangkut menggunakan kandang peti.

“Mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat mengalami stres ringan akibat perjalanan jauh, sehingga langsung dikembalikan ke kandang asalnya untuk pemulihan,” ujarnya.

Afri mengakui bahwa insiden ini merupakan kelalaian dari pihak LK MUS, dan pihaknya berencana melakukan evaluasi menyeluruh bersama pengelola BUMD Kabupaten untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Ini pelajaran yang sangat berharga bagi kami. Terkadang, sesuatu yang terjadi tanpa instruksi atau perintah dari pihak berwenang bisa saja terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, BKSDA Madiun melakukan investigasi terhadap MUS dan menemukan bahwa tujuh ekor satwa tidak dilindungi milik BKSDA Jawa Timur, yang dititipkan ke lembaga konservasi tersebut, telah dijual tanpa sepengetahuan BKSDA.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *