MAGETAN,BUSERJATIM.COM – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Magetan, Bupati Magetan Dr.Drs.H. Suprawoto SH.,M.Si menjadi Narasumber dalam Rapat Paripurna dengan Agenda menyampaikan Penjelasan terhadap pengantar nota keuangan Raperda Perubahan, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (28/09/2021).
Dalam Pengantar Nota Keuangan yang di sampaikan Bupati Magetan melalui rapat Paripurna, bahwa APBD Kabupaten Magetan TA 2021 akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap target realisasi pendapatan, yang sehingga kegiatan pemerintah dapat sinkron. Terutama terhadap penanganan COVID-19.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Magetan H.Sujatno SE.,MM saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Pihaknya menyebutkan bahwa ada garis besar yang perlu di ketahui bersama.
“Seperti yang telah kita dengarkan atas penyampaian Bapak Bupati tadi, ada beberapa perubahan anggaran dalam APBD tahun anggaran 2021 ini, ada garis besar yang perlu kita ketahui, bahwa Pendapatan Daerah Semula sebesar Rp.1.811.074.649.989,- dalam perubahan ini mengalami penurunan sebesar Rp.17.466.611.110, sehingga menjadi Rp.1.793.608.038.879,” Ujarnya.
“Penyampaian Bupati itu tadi akan kita tindak lanjuti sebagai bahan pembahasan, dengan harapan dapatnya diproses guna mendapatkan persetujuan bersama, dan secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Magetan,” Pungkasnya
Jurnalis : Ipung Agustina