BUSERJATIM GROUP –
Kuta Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club di Berawa, Kabupaten Badung, karena masalah perizinan yang belum lengkap serta dugaan pelanggaran terhadap nilai budaya Bali.
Rekomendasi tersebut muncul setelah rapat yang berlangsung alot antara Komisi I DPRD Bali, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), dan pihak Finns Beach Club. DPRD menilai peringatan tertulis yang sebelumnya diberikan oleh Tim Terpadu Pemprov Bali tidak cukup karena jumlah pelanggaran yang ditemukan cukup signifikan.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, menegaskan bahwa operasional Finns Beach Club sebelum izin lengkap merupakan pelanggaran serius. “Kami merekomendasikan agar Finns Beach Club ditutup sementara sampai semua perizinan dan dasar hukum sesuai dengan Undang-Undang dipenuhi,” ujar Budi Utama dalam rapat, Kamis (13/2/2025).
Diketahui, beberapa izin penting yang belum dimiliki Finns Beach Club antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Finns telah diberikan tenggat waktu 60 hari untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut, namun hingga batas waktu berakhir, belum semua izin terpenuhi.
Masalah Finns Beach Club semakin mencuat setelah insiden pesta kembang api yang dilakukan saat berlangsungnya upacara keagamaan umat Hindu di Pantai Berawa. Insiden ini memicu kecaman karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat istiadat Bali.
Namun, rekomendasi DPRD Bali tidak serta-merta disetujui oleh Pemprov Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyebut bahwa kewenangan untuk menutup Finns Beach Club berada di pemerintah pusat karena merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA). “Kami akan mengkaji rekomendasi DPRD, tetapi keputusan akhir ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Finns Beach Club disebut telah berupaya melengkapi perizinan yang diminta, namun persetujuan Amdal masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali tetap mendesak agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. Mereka menilai meskipun Finns termasuk PMA, pemerintah daerah tetap memiliki wewenang untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan budaya serta lingkungan di Bali.
( elangBali)