DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI

JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Tingkat II atau rapat pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu (20/3/2025).

Rapat ini dihadiri oleh 304 anggota DPR RI, dengan rincian 293 hadir secara fisik dan 12 izin. Dipimpin oleh Utut Adianto Wahjuwidajat selaku Ketua Komisi I DPR RI, rapat berlangsung di bawah arahan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Tiga Pokok Pembahasan RUU TNI

Dalam rapat ini, pembahasan RUU TNI terbagi menjadi tiga poin utama, yakni:

  1. Laporan kegiatan pembentukan RUU TNI
  2. Substansi perubahan dalam pasal 7, pasal 47, dan pasal 53
  3. Penyampaian persetujuan fraksi DPR terhadap pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang

Pernyataan Menteri Pertahanan

Menutup agenda pembahasan RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat Presiden terkait revisi UU TNI.

Menurutnya, RUU TNI bertujuan untuk memperkuat kebijakan modernisasi TNI, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam urusan sipil, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta menyesuaikan sistem kepemimpinan dan jenjang karir sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan digelarnya rapat ini, RUU TNI selangkah lebih dekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang, yang diharapkan dapat memperkuat peran dan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan negara.

Pos terkait