Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bersama Bea Cukai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

 

JAKARTA,MATAMAJA GROUP – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menangkap 16 tersangka dengan 7 kasus berbeda dengan barang bukti 75 kg sabu, 13 ribu butir ekstasi dan ketamin 1,9 kg.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pihaknya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dan berhasil menyita total 75 kg sabu, 13 ribu butir ekstasi dan ketamin 1,9 kg.

“Di depan kita ada beberapa barang bukti berupa sabu 75 kg, ekstasi 13.007 butir, dan ketamin sebanyak 19.011 gram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, Wadirtipnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengatakan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari 7 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April-Mei 2023.

“Pengungkapan ini, dilakukan akhir april-mei 2023, dengan total kasus 7 kasus,” terangnya.

Jayadi berujar, penyidik berhasil menangkap sebanyak 16 tersangka. Pengungkapan peredaran narkoba pertama kali dilakukan pihaknya di Batam. Saat itu polisi berhasil menyita barang bukti 25 kg sabu.

Modus operandinya, dengan memasukkan sabu ke dalam ban kendaraan. Dalam kasus pertama ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

Kemudian, kasus kedua yang ditangani Subdit I Dittpid Narkoba Bareskrim Polri menangkap 5 tersangka yang merupakan jaringan Afghanistan-Pakistan dan Indonesia. Dalam kasus ini terdapat dua narapidana Lapas Cirebon berperan sebagai pengendali.

“Modus jaringan ini mengirim sabu dilarutkan dalam kain korden di dalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu,” kata Jayadi.

Kasus ketiga, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman dari Italia berupa ketamine seberat 1,9 kg, tersangka satu orang.

“Ketamine ini bukan termasuk kategori narkoba, masuknya kategori sediaan farmasi,” katanya.

Kasus berikut diungkap di Pelabuhan Sekupang, Batam. Penyidik dan Ditjen Bea Cukai melakukan operasi gabungan menangkap dua tersangka dengan barang bukti 3 kg sabu.

Untuk kasus keenam dan ketujuh terjadi di wilayah hukum Pekanbaru, Riau. Barang bukti berupa 8 kg sabu dengan satu orang tersangka, 13 ribu butir ekstasi, dan 7 kg sabu dengan dua orang tersangka.

Hasil dari pengungkapan narkoba ini dapat menyelamatkan 315.203 jiwa.

Para tersangka dijerat pasal primer, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 dan Pasal 112.

Sedangkan pelaku pembawa ketamine dijerat Pasal 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider Pasal 196.

(titik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *