JAKARTA, BUSERJATIM.COM GROUP- Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus penipuan melalui media elektronik terkait penjualan tiket konser
Coldplay.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A., S.I.K., saat ungkap kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ AKBP Evi Pagari A.md., Kamis (8/6/23).
Dalam ungkap kasus ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya menyampaikan bermula pada hari Senin, 19 Mei 2023 di Tangerang Selatan, seorang perempuan inisial ID bersama 2 korban lainnya mengaku telah menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
“Ketiganya mengaku menderita total kerugian sebesar Rp. 20.350.000,-(dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A., S.I.K.
Dari temuan itu, kemudian Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap identitas dan melakukan pengejaran terhadap 4 orang laki-laki pelaku penipuan.
Keempat pelaku insial MS (22), MHH (20), AB (36 ) dan A (35) berhasil ditangkap di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan berikut barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone VIVO 1816 warna hitam biru, 1 (satu) buah handphone OPPO A57 warna hitam, 1 (satu) buah handphone VIVO V7 warna hitam, 1 (satu) buah handphone Redmi Note 08 warna biru, 1 (satu) buah akun wallet DANA dengan nomor 081356651187 atas nama A dan 1 (satu) buah sim card dengan nomor 081356651187.
Modus Operandi dari para tersangka, membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram
JASTIP.COLDPLAY bahwa ada 2 buah tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut melalui email para korban.
“Para korban yang berminat kemudian diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 a.n. R.,” terang Kombes Pol Trunoyudo.
Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan
oleh tersangka, korban mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music COLDPLAY yang sudah di pesan oleh korban kepada tersangka, tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di
Instagram dan sudah dinon aktifkan oleh tersangka.
Sedang untuk kronologis kejadian, berawal pada saat pelapor selaku korban mencari ketersediaan tiket konser music COLDPLAY melalui Instagram dan melihat penawaran melalui Instagram dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku dengan akun Instagram bernama JASTIP
TIKET.COLDPLAY yang memposting dan menawarkan penjualan tiket konser music
COLDPLAY.
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk menanyakan ketersediaan tiket konser music COLDPLAY yang diposting oleh pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY, namun pada saat itu pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music COLDPLAY sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi Kembali pada tanggal 19 Mei 2023.
Setelah tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan Kembali tiket konser music COLDPLAY tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram), dan kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa masih ada 2 (Dua) tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual.
“Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser music COLDPLAY yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 (Dua) Tiket konser music COLDPLAY tersebut,” imbuh Trunoyudo.
Setalah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), karena korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut.
Setelah korban mentransfer uang tersebut, pelaku menjanjikan bahwa bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut akan dikirimkan melalui email korban, namun setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh pelaku, korban mengecek Kembali ke Instagram pelaku dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music COLDPLAY yang sudah di pesan oleh korban kepada pelaku, tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh pelaku.
“Lalu kemudian korban mencoba menghubungi Kembali melalui Direct Message (DM Instagram) untuk menanyakan kelanjutan pembelian tiket COLDPLAY tersebut tetapi pelaku tidak dapat dihubungi dan percakapan korban dengan pelaku sudah tidak bisa terlihat atau sudah dihapus oleh pelaku,” kata Trunoyudo.
Untuk diketahui bahwa korban penipuan Jastip Tiket Konser music COLDPLAY pada akun Instagram bernama JASTIP TIKET.COLDPLAY saat ini mencapai 3 (Tiga) orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku Sebesar Rp. 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Titik)