Diduga Sengaja ke Bali untuk Curi Motor, Pria Asal Bondowoso Ditangkap Polisi.

BUSERJATIM GRUOP –

Kuta  – Seorang pria bernama Andi, yang berasal dari Kabupaten Bondowoso di Jawa Timur, Diduga sengaja datang ke Bali dengan tujuan jahat untuk mencuri sepeda motor. Sepeda motor yang berhasil dicurinya itu kemudian diselundupkan ke Jawa.

Bacaan Lainnya

Pria berusia 28 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, namun rekan yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran dan belum tertangkap.

Korban dari pencurian ini adalah seorang wanita bernama Helen Medianti, berusia 24 tahun, tinggal di Jalan Segara Madu, Desa Kedonganan. Insiden pencurian ini terjadi pada pagi hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, ketika Helen mendapati sepeda motor yang ia taruh di garasinya lenyap bak ditelan bumi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa tersangka dan rekannya telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi kejadian.

Sepeda motor hasil jarahan tersebut dikirim ke wilayah Jawa. “Setiap motor yang dicuri dihargai Rp 1 juta. Dia berada di Bali khusus untuk mencuri motor,” jelas Sukadi.

Menurut keterangan Sukadi, kronologi peristiwa dimulai saat korban memarkir sepeda motornya di garasi pada Senin malam (6 Januari 2025). Seperti biasa, ia meninggalkan sepeda motornya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.30 saat hendak berangkat kerja, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Ia berusaha mencari sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak berhasil. Akhirnya, ia memutuskan untuk melapor kepada polisi.

Polisi segera melakukan penelusuran. Mereka kemudian mendapatkan informasi tentang dua orang yang mendorong sepeda motor di daerah Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (8 Januari 2025).

Polisi segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Mereka hanya berhasil menangkap Andi, sementara rekannya, Sugik, hingga kini masih berstatus buron.

“Saat ini terduga pelaku ditahan di sel Polsek Kuta. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya adalah 7 tahun penjara,” tutup AKP Ketut Sukadi.

 

[ elangbali ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *