Diduga Proyek Siluman Paving Blok di Desa Lego Kulon Ngawi Tanpa Papan Nama Proyek, Melanggar Perpres dan UU KIP

 

Ngawi – BuserJatim.com

Bacaan Lainnya

Pengerjaan proyek paving blok di Dusun Ngepung, Desa Lego Kulon, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga tidak transparan. Proyek yang berada di tengah hutan ini tidak dilengkapi papan nama proyek, sehingga menimbulkan dugaan masyarakat bahwa proyek ini adalah “proyek siluman.”

Pantauan di lokasi pada Rabu (25/12/2024) menunjukkan bahwa proyek ini sudah berjalan lebih dari dua minggu, namun belum terlihat adanya papan informasi. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Saya sebagai warga di sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana. Seharusnya pihak pelaksana atau kontraktor memasang papan informasi agar masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi,” ujarnya.

Proyek ini berada di lokasi terpencil, yaitu di jalan penghubung antara Dusun Ngepung dan Dusun Mendut yang melewati hutan milik Perhutani. Ketidakadaan papan nama proyek melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus mencantumkan jenis kegiatan, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini mengharuskan penyelenggara proyek memberikan informasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Ketidaktransparanan ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga. “Kalau proyek seperti ini tidak ada papan namanya, masyarakat jadi tidak tahu anggaran dan asal dananya, apakah ini benar-benar dikelola secara profesional,” tambah salah satu warga.

Dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres dan UU KIP, masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan yang berlaku.

(red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *