JOMBANG, BUSERJATIM GRUOP –
Bisnis Proyek Anggaran Dana Desa merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting untuk rekanan Pemdes atau Pelaksana Kerja Pemdes Setempat, karena Batu dan Pasir merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerjaan irigasi, perumahan, Jalan. Tampak kami Temukan di Dusun Plemahan Desa Plemahan Jombang. Minggu, 15/12/2024, Pukul 15.00 WIB
Faktanya, bisnis pengadaan Matrial Bangunan tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha besar, juga perorangan juga. Dengan ini peran serta Pemerintah tidak pernah menegur, sampai sekarang semua proyek anggaran Dana Desa rata rata Matrial nya tidak di dapat dari Sumber Asal Barang yang resmi.
Dalam hasil investigasi Satgassus DPP PSM Banaspati Mojopahit pada tanggal 1 Desember 2024, sampai 15 Desember 2024, kami memantau dan menanyakan pada warga setempat, untuk mengorek beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan irigasi DD 2024 Desa Plemahan Kecamatan Sumobito
Mulai dari hasil proses perijinan produksi materialnya, kemudian kami juga mencari informasi untuk menyelamatkan PAD Kab Jombang. Berkaitan dengan hasil matrial Galian C, sebagai kebutuhan pokok industri property, pabrik dan jalan. Apakah benar benar salah satu bahan baku utama pekerjaan dasar proyek irigasi ini ilegal atau legal, ujar Humas DPP PSM Banaspati Mojopahit
Dalam proses pencarian informasi yang akurat, penyelamatan PAD Kab Jombang kecolongan dari hasil penerimaan dan laporan sumber daya alam yang digunakan sebagai proyek pembangunan Irigasi matrial alam ditransaksikan dari ruang ilegal mining, sebagai contoh : Pasir, Batu, Tanah, ujarnya
Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan pertambangan di Kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat syahnya ijin usaha hanya tanah uruk kabuh, pasir dan tanah uruk merah, batu. Kabupaten jombang tidak mendapatkan laporan Ijin Pertambangan Galian C.
Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. ” Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan
Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
jurnalis : Yyn