BUSERJATIM GRUOP –
Jombang – Bisnis pengurukan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting, karena pengurukan merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerjaan jalan, perumahan, dan pabrik. Contoh Temuan di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Jombang Senin 9/12/2024.
Di sisi lain, keuntungan yang bisa didapatkan dari bisnis ini pun tak main-main, bisa mencapai 25% hingga 35% keuntungan nya
Faktanya, bisnis tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha besar, juga perorangan juga. Mulai dari hasil proses perijinan produksi materialnya, maupun pengirimannya, kemudian kami juga mencari informasi untuk menyelamatkan PAD Kab Jombang. Berkaitan dengan hasil matrial Galian C, sebagai kebutuhan pokok industri property, pabrik, irigasi dan jalan. Apakah benar benar salah satu bahan baku utama pekerjaan dasar jalan ini ilegal atau legal, ujar Agung Gita Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit.
Dalam proses pencarian informasi yang akurat, penyelamatan PAD Kab Jombang kecolongan dari hasil penerimaan dan laporan sumber daya alam yang digunakan sebagai proses industri pengurukan dan banyak matrial alam ditransaksikan dari ruang ilegal mining, sebagai contoh : Pasir, Batu, Tanah, ujar Agung Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit
Dalam hasil investigasi Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit menyampaikan kepada Awak Media, pada tanggal 1 Desember 2024, sampai 9 Desember 2024, kami memantau dan menanyakan pada warga setempat, untuk mengorek beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan proyek Irigasi Desa Ngumpul. Kami mendapatkan, Proyek Irigasi di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Jenis Pengelolaan Anggarannya, Yakni didapatkan dari DD 2024
Kemudian, kami menanyakan kepada masyarakat setempat, bahwa pekerjaan tersebut siapa yang menanganinya, kemudian warga sekitar proyek tersebut, yang enggan memberikan nama nya menjawab, kalau semua pekerjaan di tangani TPK dan Pemerintah Desa, Coba Tanya kepada Pak Kades mas. Ujar Warga
Berdasarkan penelusuran Countur Batu di Proyek Irigasi Dusun Ngumpul Desa Ngumpul tidak sesuai dengan Hasil ijin Pemegang Ijin Tambang Galian C, hasil pemetaan pertambangan di kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat syahnya ijin usaha hanya tanah uruk kabuh, Pasir di Wilayah Kediri dan Blitar untuk pasir dan Wilayah Pasuruan dan Kediri Barat untuk Ijin Galian C batu. Kabupaten jombang tidak mendapatkan laporan Ijin Pertambangan Galian C.
Untuk itu kami akan bersurat kepada Pak PJ Bupati dan APH Kab Jombang, untuk segera dilakukan sidak pada industri, baik pekerjaan pengurukan pabrik, pengurukan Perumahan ataupun pengurukan Pekerjaan-pekerjaan Pemerintah Kabupaten jombang, benar benar tidak melakukan kegiatan menerima, membeli matrial hasil ilegal mining. Jikalau memang diduga mereka melakukan kegiatan tersebut mohon segera ditertibkan, dan Beri Sanksi yang tegas. Karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Ujar Agung Gita Humas DPP LSM Banaspati Mojopahit
Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. ” Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan
Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
red/ tim