MADIUN, BUSERJATIM.COM GRUOP-, Kamis 01/02/2024
Namanya bangkai, tetap bangkai, walau hal ini terjadi 4 tahun yang lalu, namanya korupsi tetap korupsi.
Hal ini bermula dari aduan masyarakat terkait dana swadaya penarikan kepada masyarakat dengan nominal kurang lebih Rp 600 – 1000 ribuan per kepala keluarga di Desa Sugihawaras RT 11 RW 03 Gang 4 Sugih Waras Saradan Madiun.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Desa Pasal 37 Permendagri 44/2016. Disitu, pihak desa boleh melakukan pungutan atau swadaya masyarakat berdasarkan atas keputusan bupati atau wali kota setempat, dan hal ini tidak ada dasar hukumnya yang dilakukan Pemdes Sugih Waras.
Menurut warga yang enggan disebut namanya, modus yang digunakan oknum perangkat desa ini adalah menggali dana desa. Karena sudah terlanjur dipakai, untuk menutupi, dilakukan iuran ke warga.
Saat tim media konfirmasi ke Pemdes, di temui sekretaris desa yang membenarkan adanya proyek ini di tahun 2019-2020, dan juga mengakui adanya iuran tersebut.
Kami sebagai tim media dan warga fungsional juga sebagai kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini sampai ditemukan hal yang salah dan benar. Siapapun oknum di balik kegiatan ini harus terungkap.
Warga berharap Desa Sugih Waras dipimpin oleh orang-orang yang berkompeten, bersih, jujur, demi kemajuan pembangunan desa secara ekonomi dan infrastruktur. Akhirnya, menjadi desa mandiri dan kuat tanpa ada KKN.
kami tim awak media mengawal terus sampai kasus ini sampai kepastian hukum yang berlaku ( tim)